Nasional

Tidak Memuat Pendidikan Pancasila, PP Standar Nasional Pendidikan Bakal Direvisi

Jum, 16 April 2021 | 12:15 WIB

Tidak Memuat Pendidikan Pancasila, PP Standar Nasional Pendidikan Bakal Direvisi

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Jakarta, NU Online
Terkait polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun, menurutnya pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan perlu dipertegas. 

 

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (16/4).

 

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," kata Mendikbud.

 

Desakan revisi

Sebelumnya Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah ini dengan memasukkan kurikulum Pancasila dalam seluruh tingkat Pendidikan di Indonesia.

 

Hal ini setelah Forum yang beranggotakan 47 Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia ini melakukan pengkajian dan menemukan bahwa dalam PP yang disahkan pada 30 Maret 2021 tidak memuat kurikulum Pendidikan Pancasila.

 

"Pendidikan Pancasila yang termuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, terkait erat dengan pembentukan nilai-nilai kebangsaan, persatuan nasional dan cinta tanah air," kata Ketua FRPKB Prof Aom Karomani kepada NU Online, Jumat (16/4).

 

Ketiadaan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum tersebut secara jelas tertuang dalam pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PP tersebut. Meniadakan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum memberikan peluang bagi ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila . Ini tentu sangat membahayakan masa depan NKRl dan kebangsaan Indonesia yang telah dipupuk sejak lama.

 

FRPKB juga menilai Peraturan Pemerintah ini bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena sebagai produk hukum telah meniadakan Pendidikan Pancasila sebagai Mata Kuliah Wajib sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

"Pendidikan Pancasila tidak dapat dipisahkan dan harus dituangkan dalam kurikulum Nasional untuk meneguhkan karakter kebangsaaan, persatuan nasional dan cinta tanah air tersebut. Hal ini lebih penting lagi mengingat tantangan radikalisme dan kurangnya pemahaman terhadap Pancasila akhir-akhir ini," ungkap Prof Aom.

 

Ia pun menegaskan bahwa Pendidikan Pancasila yang termuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi sangat terkait erat dengan nilai-nilai kebangsaan, persatuan nasional dan cinta tanah air.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan