Nasional MUNAS-KONBES NU 2017

Tiga Capaian NU Paling Fenomenal

Kam, 23 November 2017 | 17:45 WIB

Tiga Capaian NU Paling Fenomenal

KH Said Aqil Siroj (Foto: Amad Labieb)

Mataram, NU Online
Dua tahun mendayung kapal besar bernama Nahdlatul Ulama, duet maut kepemimpinan KH. Ma’ruf Amin dan KH. Said Aqil Siroj telah menorehkan sejumlah catatan sejarah penting bagi rakyat Indonesia. Setidaknya ada tiga capaian fenomenal dalam dua tahun kepengurusan PBNU 2015-2020.

Hal tersebut tersampaikan dalam Sidang Pleno Kedua Munas Konbes NU 2017 di Islamic Center Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11) malam.

Pencapaian tiga hal tersebut tergambar lewat tayangan berdurasi tiga menit produksi 164 Channel dan NU Online, diputar di awal sidang.

Video diawali dengan narasi bahwa Muktamar NU di Jombang 2015 lalu menjadi babak baru kepemimpinan Nahdlatul Ulama. Pada Muktamar ke-33 inilah mekanisme pemilihan Rais ‘Aam diubah. 

Sistem ahlulhalliwalaqdi memungkinkan para kiai penting dan berpengaruh diberi kewenangan untuk menentukan pimpinan tertingginya dengan tujuan mulia yakni meneguhkan akidah ahlusunnahwaljamaah, serta memperjuangkan kemerdekaan.

Duet kepemimpinan KH. Ma’ruf Amin sebagai Rais ‘Aam, dan KH. Said Aqil Siroj sebagai mandataris Muktamar, Kamis, 6 Agustus 2015, secara  resmi dikukuhkan.

Video lalu menunjukkan capaian pertama NU yakni diterbitkannya Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keputusan Presiden ini bukan saja mengandung makna penghargaan kepada ulama dan pengakuan kepada kaum santri.

Namun, lebih dari itu, Hari Santri telah berhasil menyambung dan menghidupkan kembali obor-obor perjuangan NU yang hampir saja tak tercatat dalam sejarah.

Capaian kedua dari NU untuk Indonesia yang paling fenomenal berikutnya yaitu sikap bulat penolakan kebijakan full day school. Perjuangan NU melawan konsep kebijakan Kemendikbud yang tidak berpihak pada basis pendidikan NU ini, berlangsung terus menerus tanpa henti. Untuk menunjukkan keseriusannya, pada 9 Agustus 2017 PBNU tanpa sungkan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus agar melakukan aksi menolak Permendikbud kontroversial itu. 

Setelah berjibaku dengan berbagai aksi penolakan di berbagai daerah, tepat hari Rabu, 6 September 2017, Presiden menyatakan menggugurkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 dan menggantinya dengan Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Capaian ketiga adalah tentang Ormas anti-Pancasila. Pada Selasa, 24 Oktober 2017, Perppu Ormas menjadi Undang-Undang oleh DPR disahkan secara resmi.

Meskipun sempat pelik lantaran kekuatan parlemen terbelah menjadi beberapa kubu, voting pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang akhirnya kian memupuskan langkah hukum ormas nati-Pancasila di Mahkamah Konstitusi.

Dengan pengesahan ini seluruh gugatan judicial review tentang Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi menjadi gugur demi hukum.

Sidang Pleno juga memaparkan capaian lembaga-lembaga serta banom NU secara umum. Sidang dihadiri Rais Aam PBNU KH Maruf Amin, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU Helmy Faishal Ziani, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Tsaquf, Ketua Panitia Nasional Munas Konbes NU Robikin Emhas, ketua-ketua lembaga/banom NU, dan peserta Munas Konbes NU 2017. (Kendi Setiawan)