Tingkat Pengetahuan Umat tentang Pelayanan Kitab Suci Agama Tahun 2018
Ahad, 28 Juli 2019 | 03:30 WIB
Rencana Strategis Kementerian Agama 2015-2019, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 39, telah menetapkan agenda peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, sebagai agenda yang dilakukan. Langkah itu melalui tiga pendekatan kegiatan, yaitu pelayanan administrasi keagamaan, penyediaan kitab suci, dan pengembangan rumah ibadat. Renstra Kementerian Agama 2015-2019 menjelaskan bahwa penyediaan kitab suci diselenggarakan secara cuma-cuma bagi masyarakat.
Keseriusan Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan kitab suci bagi masyarakat terlihat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Agama Tahun 2017, yang telah menetapkan pengadaan kitab suci dan buku agama bagi seluruh pemeluk agama sebagai satu di antara enam kegiatan prioritas kegiatan Kementerian Agama. Oleh karena itu, Menteri Agama melalui keputusan (KMA) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agama telah menetapkan Indeks Pelayanan Keagamaan sebagai instrumen penilaian terhadap peningkatan kualitas pelayanan keagamaan. Satu di antara aspek yang akan dinilai melalui indeks pelayanan kegamaan tersebut adalah pelayanan di bidang kitab suci.
Terkait dengan implementasi pelayanan kitab suci oleh Kementerian Agama, dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Kementerian Agama bertanggungjawab atas pelayanan kitab suci mulai dari pengadaan sampai dengan distribusi, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat secara cuma-cuma. Dalam konteks mekanisme pengadaan dan penyaluran kitab suci yang dikategorikan sebagai barang publik oleh Kementerian Agama, PP 92 Tahun 2012 menyebutkan tiga mekanisme pengadaan dan penyaluran barang publik: (a) oleh instansi pemerintah dengan skema pembiayaan APBN dan/atau APBD (b) oleh BUMN dan/atau APBD, dan (c) non instansi pemerintah dan non BUMN/BUMD, namun ketersediannya menjadi misi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran kitab suci, berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014, idealnya dilakukan sesuai 14 komponen standar pelayanan, yang terklasifikasi ke dalam dua kategori. Pertama, penyelenggaraan pelayanan (service delivery), yang terdiri dari, (1) persyaratan, (2) sistem, mekanisme dan prosedur, (3) jangka waktu pelayanan, (4) biaya/tariff, (5) peroduk pelayanan, (6) penanganan pengaduan, saran dan masukan. Kedua, pengelolaan pelayanan (manufacturing), yang terdiri dari (1) dasar hukum, (2) sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, (3) kompetensi pelaksana, (4) pengawasan internal, (5) jumlah pelaksana, (6) jaminan pelayanan, (7) keamanan dan keselamatan pelayanan, dan (8) evaluasi kinerja pelayanan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, terdapat sembilan parameter yang digunakan untuk mengukur kepuasan publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah, yaitu terdiri dari: (1) persyaratan, (2) sistem, mekanisme dan prosedur, (3) waktu penyelesaian, (4) biaya/tariff, (5) produk spesifikasi jenis layanan, (6) kompetensi pelaksana, (7) penanganan pengaduan, saran dan masukan, dan (9) sarana dan prasarana. Hal mendasar dalam penyelengaraan pelayanan publik adalah bagaimana prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dilaksanakan.
Penentuan sampel responden masyarakat penerima manfaat dalam survei ini dilakukan berdasarkan data statistik populasi agama 2010. Jumlah sampel responden dalam survei ini adalah 1.206 responden dengan Margin of Error (MoE) +/- 2,8%, dengan mengadopsi tabel Morgan dan Krejcie. Selanjutnya sampel responden akan didistribusikan secara proporsional di 12 wilayah yang akan menjadi lokasi survei dengan tetap memperhatikan kecukupan jumlah sampel secara statistik. Pada pelaksaan selanjutnya terdapat penambahan 2 wilayah dengan penambahan sampel Islam: 150 responden, Kristen: 23 responden, Katolik: 11 responden, Hindu: 7, Buddha: 13 dan Khonghucu: 5. Penambahan proporsi sampel disesuaikan dengan jumlah populasi agama di ke dua tambahan wilayah penelitian. Dengan adanya penambahan sampel responden, maka Margin of Error (MoE) survei menjadi +/- 2,7%.
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
4
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
5
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
6
Kekompakan Nahdliyin Inggris Harus Terus Dijaga
Terkini
Lihat Semua