Nasional

Tolak Ujaran Kebencian, Bimas Islam Ingatkan Netralitas PNS Kemenag RI di Bidang Politik

Kam, 1 November 2018 | 16:45 WIB

Tolak Ujaran Kebencian, Bimas Islam Ingatkan Netralitas PNS Kemenag RI di Bidang Politik

(Foto: via sbca.co.uk)

Jakarta, NU Online
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) terutama di lingkungan Kementerian Agama RI untuk memperhatikan kembali tata tertib dan kode etik kepegawaian. Hal ini dimaksudkan agar pegawai negeri dapat menjaga sikap netral dalam bidang politik.

Kepala Ortala, Kepegawaian, dan Hukum (Ortapeghum) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa pegawai negeri termasuk PNS di lingkungan terikat dengan kode etik kepegawaian.

“Jangan sampai kita berurusan dengan kasus ujaran kebencian karena soal-soal politik. Ujaran kebencian dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh ASN,” kata Thobib dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Tim Siber Antinarkoba, Antipornografi, dan Antiradikalisme di Jakarta Pusat, Rabu (31/10) sore.

Forum rapat nasional ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Di hadapan puluhan PNS Kemenag dari pelbagai wilayah di Indonesia, Thobib menyampaikan bahwa ASN tidak boleh memosting atau menyampaikan ujaran kebencian di publik atau di media sosial. 

Belakangan, kata Thobib, kita sudah mengetahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan teguran dan sanksi  untuk PNS yang melanggar disiplin kepegawaian terkait ujaran kebencian ini.

"Oleh karena itu, kita perlu menjaga netralitas dalam soal politik untuk menghindari pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai terutama soal hoaks dan ujaran kebencian,” katanya.

Terkait disiplin dan netralitas PNS pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, pasal 15 dan pasal 16. Pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dua regulasi ini selanjutnya disusul dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga tahun berikutnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-2900/KSAN11/2017 terkait pengawasan netralitas pegawai ASN pada pilkada serentak 2018.

Semua regulasi ini mengatur jelas disiplin dan kode etik PNS termasuk sanksi mulai sanksi ringan berupa sanksi moral dan tindakan administratif atas rekomendasi majelis kode etik hingga sanksi berat. (Alhafiz K)