Nasional

Usai Ferdy Sambo Dipecat, Giliran Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim

Jum, 26 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Usai Ferdy Sambo Dipecat, Giliran Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim

Putri Candrawathi (baju batik) saat mendatangi Mako Brimob Depok pada 7 Agustus 2022 lalu. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)

Jakarta, NU Online

Istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Putri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan Mabes Polri usai sehari sebelumnya melaksanakan sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Dalam sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Mabes Polri memecat Ferdy Sambo dari kepolisian. Sambo pun mengajukan banding dari pemecatannya itu.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka yang akan didengarkan keterangannya.

 

Selain itu, tim penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan terkait enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan.


“Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untuk dituntaskan kasus terseebut,” ujar Dedi dikutip NU Online dari Kanal Youtube Polri TV


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.


Keterangan Putri sangat dibutuhkan dalam membongkar kasus kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkapkan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Putri yang bakal menjadi salah satu penentu Polri dalam menyimpulkan motif secara pasti.


“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait motif,” ujar Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Senayan, Rabu (24/8/2022) lalu. 


Sebelumnya, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) pekan lalu. Status tersangka itu menyusul suaminya, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 


"Penyidik telah melakukan scientific crime investigation dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad