Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun, Upaya Maksimalkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
NU Online · Kamis, 9 Januari 2025 | 10:00 WIB
Joko Susanto
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan usia batas pensiun pekerja di Indonesia dari 58 menjadi 59 tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip NU Online, Kamis (9/1/2025).
Artinya, di tahun 2025 ini, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP Nomor 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua