Nasional

Vonis Hakim untuk AG Dinilai Tak Punya Empati terhadap Korban David

Sel, 11 April 2023 | 11:30 WIB

Vonis Hakim untuk AG Dinilai Tak Punya Empati terhadap Korban David

AG saat akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (10/4/2023). (Foto: Twitter)

Jakarta, NU Online

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis untuk AG, terdakwa anak yang terlibat dalam penganiayaan Crystalino David Ozora, selama 3 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun.
 

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid merespons putusan hakim tunggal itu dengan menyebut tak punya hati dan empati kepada korban anak atau David. 


Sebab menurut Muannas, David hingga kini belum keluar dari ICU RS Mayapada Kuningan, Jakarta. Meskipun David sembuh, tetapi memiliki indikasi hidup tidak normal bahkan terancam cacat permanen. Sementara AG dengan hukuman itu dan menjalani lebih dari 1,5 tahun sudah bisa bebas bersyarat.


"Kita bisa melupakan tapi mungkin tidak bagi keluarganya, karena masa depan anak kebanggaannya dirampas darinya," ucap Muannas melalui twitter, dikutip NU Online, Selasa (11/4/2023).


Salah satu pertimbangan hakim meringankan AG adalah karena usianya yang muda sehingga masih memiliki masa depan yang panjang. Namun Muannas menegaskan, AG tak bisa dibela dengan alasan anak karena korbannya juga anak. 


Bahkan, tegas Muannas, AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tidak berperikemanusiaan yang dialami David. Sementara Mario hanya eksekutor atau pelaku di lapangan.


"Tapi AG yg berada di lokasi kejadian sedari awal tak pernah ada upaya menolong dan menghentikan kekerasan kejam terhadap korban, apalagi dia tak menujukkan rasa penyesalan selama atau setelah kejadian, karena yang membawa korban ke RS pun adalah justru inisiatif orang lain," ucap Muannas yang menjadi kuasa hukum N dan R, pasangan suami istri yang menolong dan membawa David ke RS. 


Dengan demikian, AG sangat layak dihukum maksimal 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman orang dewasa selama 12 tahun dengan dakwaan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat terencana.


"Meski putusan ini lebih dari 2/3 tuntutan atas dasar keadilan dan rasa kemanusiaan tak ada larangan jaksa ajukan banding," ucap Muannas. 


Soal upaya banding juga diungkapkan kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini. Ia mengaku bakal meminta JPU melayangkan banding atas putusan hakim tunggal Sri Wahyuni dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin kemarin.


"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini, semoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat," kata Mellisa lewat cuitannya.


Meski meminta jaksa melayangkan banding, Mellisa mengaku tetap menghormati putusan hakim tunggal dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual.


"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," katanya.


Pada sidang putusan vonis AG kemarin, hakim tunggal telah menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.


Hakim menyampaikan, AG dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap David, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap AG.


"Hakim juga memyampaikan bahwa AG terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," kata Mellisa.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad