Opini

Menyoal Cocoklogi Netizen: Antara Al-Qur’an dan Corona

Ahad, 29 Maret 2020 | 13:15 WIB

Menyoal Cocoklogi Netizen: Antara Al-Qur’an dan Corona

Penggunaan potongan awal ayat dibalut dengan kalimat lanjutan berupa “perbanyak tawakkal; bertobat; bersedekah; muhasabah; dan tidak tabarruj.”

“Hoaks itu diproduksi orang pintar yang tidak bertanggung jawab
dan dikonsumsi orang baik yang bodoh”

Dalam situasi apapun, masyarakat Muslim Indonesia kerap menjustifikasi fenomena itu dengan ragam teks Ilahiyah. Tak terkecuali virus corona. Bermula dari beredarnya teks dalam buku Iqra’. Contoh ini bisa kita lihat dari postingan Bebi Silvana di Instagram.

Silviana menyebutkan, “ternyata para kiai dan ulama Indonesia, jauh sebelumnya sudah memprediksi terjadinya virus corona. Disebutkan dalam sebuah kitab ngaji iqro.” Walau akhirnya minta maaf, tapi inilah bukti quote yang saya sajikan di atas.

Tidak berhenti pada legitimasi Iqra’ di atas. Netizen yang baik-baik tapi bodoh, namun merasa pintar dan akrab dengan Al-Qur’an itu menjustifikasi kembali virus corona telah diulas oleh Allah dalam Al-Qur’an. Ada beberapa ayat, di antaranya:

Waqarna fī buyūtikunna wa lā tabarrujna tabarrujal jāhiliyyatil ūlā, wa aqimnas shalāta wa ātīnaz zakāta wa athi‘nallāha wa rasūlahū. Innamā yurīdullāhu li yudzhiba ‘ankumur rijsa ahlal bayti wa yuthahhirakum tathhīran.

Artinya, “Dan tetaplah di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti tabarruj jahiliyah yang lalu dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta taatilah Allah Swt dan RasulNya Saw. Sesungguhnya Allah Swt bermaksud hendak menghilangkan dari kamu kekotoran, hai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (Surat Al-Ahzab ayat 33).

Ayat ini tidak terlalu mengena, baik saat dilafalkan maupun didalami maknanya. Dari segi pelafalan, ada satu ayat yang lebih mendekati, tapi bukan berarti ayat itu membahas corona, yaitu Surat Fushshilat ayat 25.

Mengapa ayat itu yang dipilih ketimbang Surat Fushshilat ayat 25? Jawaban sederhananya: polemik eksistensi perempuan belum berakhir dan ayat itu digunakan kembali dalam konteks yang lebih politis, yang digaungkan kelompok fundamentalisme. Sedangkan kelompok sekuler masih berfokus pada topik bahwa agama dalam Covid-19 ini sama sekali tidak berdaya. Menurut mereka, fenomena ini harus dikembalikan kepada otoritas sains semata tanpa melibatkan agama.

Narasi “dan tetaplah di rumahmu” bersamaan dengan maraknya hastag “stay at home”, sebagaimana pengertian yang pernah digelorakan oleh Abdullah Yusuf Ali, “stay quietly in your house”. Di satu sisi ini merupakan imbauan dalam konteks memutus mata rantai wabah penyakit. Namun ini juga dimanfaatkan untuk mengembalikan posisi perempuan ke habibatnya, yakni urusan perumahan.

Penggunaan potongan awal ayat dibalut dengan kalimat lanjutan berupa “perbanyak tawakkal; bertobat; bersedekah; muhasabah; dan tidak tabarruj.” Kata tabarruj ini juga dalam konteks politis berupa maraknya perempuan menampakkan perhiasannya. Lebih dari itu, menampakkan sesuatu yang tak lazim nampak.

Korelasi narasi awal ayat Surat Al-Ahzab ayat  33 dan kata tabarruj dihadirkan dalam konteks mempengaruhi perempuan-perempuan Indonesia untuk tidak berperilaku liar tanpa kendali agama. Lebih jauh lagi, kaum fundamentalisme memberikan sinyal tentang pentingnya “menundukkan pandangan”—dalam Al-Qur’an dikenal dengan pernyataan “hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan” (Surat An-Nur ayat 30-31).

Perdebatan seputar emansipasi perempuan tak akan berujung dan berakhir. Dalam masyarakat Muslim, konstruksi sistem gender kontemporer dalam berbagai budaya memiliki ragam yang berbeda satu dengan lainnya. Lebih dari itu, kesarjanaan klasik didominasi laki-laki ketimbang perempuan. Kemungkinan-kemungkinan lain dalam setiap teks akan berbeda, sesuai dengan sosio-historis setiap orang. Bahkan memang, pandangan bahwa penafsiran Al-Qur’an dan sunnah dalam beberapa kasus tidak sensitif terhadap kondisi perempuan. Kesadaran kelompok perempuan pun akhirnya bangkit. Sampai tahap di mana feminis Muslim menganggap penting untuk menegaskan dirinya, membebaskan perempuan dari belenggu tafsiran klasik yang tidak lagi relevan untuk konteks saat ini.

Aura penafsiran yang saling menguntungkan tentunya harus disambut dengan penuh kehangatan. Kehadiran Tahir al-Haddad asal Tunisia pascamenulis Our Woman in The Syari’a and in Society yang mendapat kecaman keras dari kelompok tradisional sampai kehilangan pekerjaannya, sudah tidak lagi relevan di Indonesia. Perempuan harus didudukkan dengan kondisi yang mengitarinya, yang tidak melulu bersinggungan dengan urusan “kerumahan”, sebagaimana keinginan kelompok fundamentalisme terkait “dan tetaplah di rumahmu”.

Kata “waqarna” pun, sebenarnya masih dalam tatanan perselisihan. Memang, salah satu pendapat popular mengatakan bahwa “waqarna” berasal dari kata “qarna” (dibaca fathah pada huruf “qaf-nya)”, dan oleh Imam ‘Asim kata itu dimaknai lebih umum “tinggallah dan beradalah di tempat”.

Ada pula yang membaca “waqirna” (Ulama Bashrah dan sebagian Ulama Kuffah) dengan pengertian “tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat). Untuk lebih jauh lagi, sebagai bantahan terhadap korelasi ayat 33 itu dengan corona, maka memerlukan tambahan argumentasi dari tempat yang sama. Di mana dalam Qur’an ada dua kali yang membahas “tempat”, yakni redaksi “fî qarârin makîn” (Surat Al-Mu’minun ayat 13) dan “fa-bi’sal Qarâr” (Surat Shad ayat 60).

Ayat “wa-qarna fî buyûtikunna” jangan dibawa ke dalam konteks perempuan harus di rumah semata, baik dalam kondisi normal maupun darurat. Surat Al-Ahzab ayat  33 harus dibaca secara sophisticated dan filosofis, yang berkenaan dengan hak-hak wanita. Ayat ini tidak lagi dipahami secara hirarkis; laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan, yang menuntut perempuan beraktivitas di seputar rumah. Hak tentang kiprah sosial perempuan harus dilebarkan dari ranah rumah tangga.

Surat Al-Ahzab ini terdiri dari 73 ayat digolongkan oleh sarjana Al-Qur’an ke golongan “surah madaniyyah”. Surah ini turun pada Perang Ahzab (Gazwat). Ayat ini pun masuk dalam kajian munâsabah dan memiliki asbâbun nuzûl-nya.

Secara implisit, ayat ini dikhususkan untuk istri baginda Nabi Muhammad, sebagaimana hadits yang lazim, yang berasal dari Ikrimah dari Ibnu Abbas. Hadits itu menginginkan pembaca bahwa kala itu kondisi perempuan sangat dibatasi ruang geraknya. Potret hierarkis sudah menjadi tradisi yang lazim. Namun dalam konteks keindonesiaan, kondisi kala itu berbeda dengan kondisi di Indonesia.

Ruang penafsiran Surat Al-Ahzab ayat 33 ini berkelindan dengan ayat 32 (sebelumnya) dan 34 (sesudahnya). Ketiganya memiliki pesan etis dan kaitannya dengan tatanan sopan santun. Pada ayat 32, ayat itu menekankan bahwa istri-istri Nabi tidak sama dengan perempuan pada umumnya. Konsep lemah lembut yang dipahami orang Indonesia berbeda dengan maksud ayat di atas. Di mana istri-istri Nabi harus berlemah lembut tapi tidak ghuluw (berlebih-lebihan).

Prinsip perempuan yang ditanamkan pada ayat 32 itu mengikat ayat 33 ini. Salah satu alternatifnya adalah agar tetap di rumah, sebagaimana pembuka dari ayatnya. Kedudukan dan martabat istri Nabi yang berbeda dengan perempuan umumnya membuat konsep berhias pun berbeda. Akhirnya larangan tabarruj (menampakkan perhiasan yang berlebih-lebihan; seperti berdandan menor dan berjalan berlenggak lenggok).

Jika ayat sebelumnya bersifat pengkhususan, maka ayat 33 ini secara substansi bisa dijadikan teladan untuk perempuan selain istri-istri Nabi. Selama berada di rumah, para istri Nabi diikat oleh ayat 34. “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sungguh Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.”

Artinya, ayat 32 dibuka dengan persoalan etika dan adab. Ayat 33 diikat untuk tidak berbuat yang selazimnya dilakukan oleh istri Nabi dan ayat 34 ditutup dengan perintah melakukan hal-hal yang makruf dan menjaga sunnah.

Dalam konteks penggiringan narasi agar perempuan menerapkan kalimat “waqarna fî buyûtikunna” ini harus ditafsirkan pula dalam konteks saling menguntungkan; perempuan dan laki-laki.

Penafsiran seperti “hendaklah perempuan tetap tinggal di rumah, jangan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang diperbolehkan agama” sudah tidak lagi relevan dalam konteks keindonesiaan saat ini.

Dengan demikian, ayat 33 dari Surat Al-Ahzab itu sama sekali tidak berhubungan dengan corona. Dan juga tidak bisa menjadi justfikasi bahwa perempuan hanya boleh di rumah (baik di saat normal maupun darurat).
 

Muhammad Makmun Rasyid, kandidat master Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IIQ Jakarta.