Opini

MTQ dan Gerakan Korpri Mengaji

Sel, 15 November 2022 | 19:30 WIB

MTQ dan Gerakan Korpri Mengaji

Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) perlu mengambil peran dalam rangka pemberantasan buta aksara Al-Qur`an.

Jumlah umat Islam Indonesia yang tidak bisa membaca Al-Qur`an masih sangat tinggi. Menurut hasil data sensus nasional Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menemukan angka 53,57% umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qur`an.


Beberapa daerah melalui peraturan daerah berusaha menekan angka buta aksara Al-Qur`an di antaranya, Peraturan Bupati Tanggamus Lampung No 53 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an Tingkat Sekolah Dasar. Sebelumnya Bupati Maros Sulawesi Selatan mengeluarkan Perda No 15 Tahun 2005 tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai Baca Al-Qur`an.


Di tahun yang sama Kota Kendari mengeluarkan Perda No 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur`an pada Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat Islam


Munculnya berbagai peraturan daerah syariah tersebut tentu disambut positif sebagai langkah untuk menekan angka buta aksara Al-Qur`an. Salah satu ikhtiar yang ditempuh dari Kementerian Agama untuk membantu umat Islam agar bisa membaca Al-Qur’an yaitu  program Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemmar Mengaji). Gerakan ini terlahir dari kebiasaan mayoritas umat Islam di Nusantara zaman dahulu, yang biasanya mengaji setelah shalat Maghrib.


Gemmar Mengaji awalnya digaungkan di Jakarta pada 26 September 2012 oleh Menteri Agama RI, Suryadharma Ali. Kementerian Agama meluncurkan kegiatan Gemmar Mengaji serentak seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya, agar di rumah-rumah, mushalla dan masjid kembali ramai diperdengarkan ayat-ayat suci Al-Qur`an.


Anak-anak kecil, remaja dan orang tua tidak melakukan aktivitas selain mengaji di rumahnya di waktu maghrib. Tidak ada yang menyibukkan diri nonton di depan televisi meskipun waktu maghrib itu prime time.


Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian warga negara melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus mengambil juga peran dalam rangka pemberantasan buta aksara Al-Qur`an sekaligus peningkatan pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an. Salah satu cara yang telah dilakukan adalah melaksanakan Musabaqah Tilawatil Qur`an  (MTQ).


MTQ Nasional Korpri pertama dilaksanakan di Kota Makassar Sulawesi Selatan tahun 2012. Menyusul kemudian tahun 2014 MTQN Korpri kedua di Aceh. Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016 selanjutnya menjadi tuan rumah MTQN Korpri ketiga. MTQN Korpri keempat diadakan di Jakarta tahun 2018. Karena pandemi tahun 2020 maka tidak bisa dilaksanakan secara offline, maka pelaksanaannya pun harus melalui virtual. Barulah setelah pandemi berlalu, Kendari menjadi tuan rumah MTQN kelima di tahun 2021.


Sejauh ini belum ada penelitian tentang berapa persen ASN yang tidak bisa membaca Al-Qur`an. Selain melaksanakan MTQ, Korpri dapat berpartispasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengamalan nila-nilai Al-Qur`an di kalangan ASN dengan melakukan “Gerakan Korpri Mengaji.”


Jika gerakan Maghrib mengaji mengambil waktu maghrib, maka ada beberapa waktu yang bisa dipakai untuk mengaji. Misalnya sebelum dimulai jam kerja, para ASN bisa membaca beberapa halaman dari Al-Qur`an. Tujuannya bisa memberikan spirit sebelum kerja. Jam istirahat untuk makan siang dan shalat Zuhur bisa menjadi sarana yang tepat untuk mengaji Al-Qur`an.


Tentu saja mengaji di waktu ini tidak terbatas hanya membaca Qur`an, tetapi bisa digunakan untuk mengkaji dan menekuni maknanya melalui belajar tafsir contohnya. Korpri bisa mewadahi ASN yang ingin mengaji lebih luas di perkantoran instansi pemerintah.


Mengaji yang lebih luas bisa mengadopsi pendapat Prof Nasaruddin Umar, MA tentang empat tingkatan iqra`. Iqra` pertama disebut how to read yaitu bagaimana membaca yang baik dan benar sesuai kaidah ilmu tajwidnya. Level kedua iqra adalah how to learn, yaitu bagaimana mengetahui arti dan tafsir Al-Qur`an. Selanjutnya iqra` yang ketiga disebut how to understand, yaitu menghayati Al-Qur`an dengan kesadaran intelektual. Iqra` keempat adalah how to meditate Al-Qur`an dengan kesadaran spiritual. Level keempat ini sering juga disebut how to disclosure, yaitu bagaimana menyingkap makna-makna yang tersembunyi dengan menggunakan metode mukasyafah.


Dengan mengaji iqra` empat level ini diharapkan etos kerja ASN dapat meningkat sehingga bekerja tidak kering dari nilai-nilai Al-Qur`an. MTQ Nasional Korpri ke-VI di Padang Sumatera Barat tahun 2022 dapat menjadi momentum untuk memulai gerakan Korpri mengaji sesuai dengan tema “Korpri Mengaji, Korpri Berkontribusi, untuk Ibu Pertiwi Menuju Indonesia Mulia.”


H Muhammad Naif Adnan, Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Pesanggrahan, Jakarta Selatan