Opini

Pernikahan: Antara Usia dan Dewasa

Sel, 6 Juli 2021 | 23:45 WIB

Pernikahan: Antara Usia dan Dewasa

Permasalahan umur ideal seseorang menikah menjadi hal yang sangat diperhatikan dan menjadi perdebatan bagi berbagai elemen masyarakat.

Sebelum direvisi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Namun setelah adanya revisi UU tersebut menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa batas umur minimal warga negara Indonesia bisa menikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.  Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) yang merupakan poin penting dilakukannya perubahan undang-undang tentang perkawinan tersebut.


Namun sepertinya masih ada ‘dispensasi’ bagi mereka yang terpaksa menikah di bawah standar umur tersebut. Ada pasal yang menyebutkan jika pasangan menikah kurang dari umur 19 tahun, maka orangtua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat. Ini menunjukkan bahwa permasalahan umur ideal seseorang menikah menjadi hal yang sangat diperhatikan dan menjadi perdebatan bagi berbagai elemen masyarakat.


Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap umur pernikahan ini? Ulama ahli tafsir Indonesia Prof Quraish Shihab menyebut bahwa dalam Islam tidak ada patokan baku atau ketetapan pasti terkait dengan usia minimal atau maksimal seseorang menikah. Hal itu lebih tergantung pada kondisi masing-masing masyarakat karena bisa jadi tergantung dengan kondisi geografis dan budayanya. Ia mengambil contoh di negara yang bersuhu panas, bisa jadi wanita akan lebih cepat mengalami haid daripada di daerah yang beriklim dingin. Sehingga umur wanita tidak bisa dijadikan patokan.


Dalam Al-Qur’an surat An-Nur Ayat 33 pun disebutkan sebuah nasihat untuk para anak muda yang memiliki rencana dan keinginan untuk menikah. Baik laki-laki maupun perempuan, Allah memerintahkan untuk menahan diri sampai ia memiliki kemampuan untuk menikah dalam ayat yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”


Dalam setiap negara, kemampuan seseorang untuk menikah ini biasanya dikaitkan dengan fungsi perkawinan. Jika seseorang belum mampu memenuhi fungsi-fungsi yang sudah ditetapkan, maka lebih baik ia menunda dulu untuk menikah. Pernikahan bukan hanya memiliki fungsi biologis saja. Ada banyak fungsi lain dari ibadah yang merupakan perintah dalam agama Islam ini di antaranya adalah fungsi pendidikan, agama, ekonomi, dan cinta kasih. Semua fungsi ini bisa berjalan dengan baik jika seseorang sudah memiliki kedewasaan.


Sementara definisi kedewasaan ini bukan hanya berpatokan pada usia. Banyak ditemukan orang yang sudah memiliki umur ideal untuk bersikap dewasa namun faktanya masih kekanak-kanakan. Sebaliknya, banyak yang dinilai belum dewasa karena masih muda, namun pada kenyataannya ia bisa bersikap dewasa dibanding umur-umur yang ada di atasnya. Kedewasaan ini yang mampu melahirkan kemampuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi perkawinan.


Adapun terkait dengan fenomena pernikahan di bawah umur saat ini, ada beberapa orang yang memiliki prinsip untuk lebih baik menikah dini dari pada nantinya berbuat maksiat dan berzina. Prinsip pernikahan ini dilandaskan bisa karena keinginan pasangan muda tersebut atau keinginan dari orang tua. Fenomena ini oleh Prof Quraish Shihab diistilahkan seperti mengobati penyakit dengan penyakit. Idealnya, menyembuhkan penyakit adalah dengan obat yang bisa menyembuhkan penyakit itu. 


Menikah muda dengan alasan takut berzina bisa mengakibatkan penyakit yang bisa lebih parah daripada perzinaan. Di antara dampak negatifnya adalah akan terlahir anak-anak keturunan yang tidak terdidik dan tentunya akan membahayakan masa depan mereka di masa yang akan datang. Dampak negatif lain adalah rawannya terjadi perceraian yang akan mempengaruhi masa depan pasangan tersebut dan juga masa depan keturunannya yang otomatis akan terlantar juga kehidupannya.  


Jika ada ketakutan pasangan muda akan berbuat zina, jika tidak segera dinikahkan, maka sebaiknya dilakukan cara dengan mencari dan memilih yang lebih ringan dampak buruknya. Hal ini bisa dilakukan dengan mendidik dan mempersiapkannya dengan pemahaman dan bekal yang banyak. Fungsi-fungsi keluarga kepada anak-anak juga harus lebih diperkuat lagi seperti fungsi pendidikan, agama, psikologi yang akan membentengi anak-anak dari perzinaan . Jadi sebenarnya bagus jika seseorang takut anaknya berzina namun pernikahan dini bukan menjadi solusi tepat untuk menyelesaikannya.


Ada juga sebagian masyarakat menikah dini dengan berpatokan pada riwayat kehidupan nabi saat menikahi Siti Aisyah yang masih berusia muda. Namun sebenarnya riwayat kisah pernikahan nabi yang menikahi Siti Aisyah yang masih muda ini pun banyak diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama.

 

Karena berdasar riwayat lain, Siti Aisyah sudah pernah dilamar oleh seseorang sebelum nabi yang menunjukkan bahwa masyarakat pada waktu itu sudah menerima kondisi ini. Riwayat ini sekaligus menandakan bahwa Aisyah sudah siap untuk menikah dan riwayat lain juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad mencampurinya ketika Siti Aisyah berumur 19 tahun.


Jika pun riwayat nabi menikahi Siti Aisyah di usia yang masih sangat muda ini benar, maka seseorang yang memaksakan diri untuk menikah dan menikahi seseorang dalam usia dini termasuk golongan orang yang bodoh dan sombong. Pasalnya, ia menganggap dirinya sama dengan nabi. Sementara nabi memiliki keistimewaan dan tugas-tugas khusus yang merupakan risalah dari Allah SWT. Tentu tidak tepat jika menggunakan alasan atas nama pernikahan nabi untuk melakukan hal yang sama dengan nabi.


Perlu juga kita sadari, Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 bahwa perkawinan merupakan hal yang sangat istimewa dan menjadi salah satu tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah SWT.

 

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya lah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

 

Saking agung istimewanya pernikahan ini, Allah menyebutnya sebagai tanda kebesaran Allah sebelum menyebut penciptaan alam raya ini. 


Pernikahan dalam Al-Qur’an disebut sebagai mitsaqan ghalizha (Perjanjian yang kuat) karena diikat oleh kasih sayang, amanah, cinta dan bisa terwujud nantinya dalam perkawinan. Pertanyaannya, jika nikah muda apalagi tak dewasa, apakah itu semua bisa nyata?. 


Muhammad Faizin, Sekretaris PCNU Kabupaten Pringsewu, Lampung