Daerah

Angka Perceraian di Pringsewu Tinggi, Ini Penyebab dan Dampaknya

Sen, 5 Juli 2021 | 04:30 WIB

Angka Perceraian di Pringsewu Tinggi, Ini Penyebab dan Dampaknya

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pringsewu, Ridwan Harahap. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Pringsewu, NU Online
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pringsewu, Lampung Ridwan Harahap menyebut bahwa angka perceraian di Kabupaten Pringsewu masuk dalam kategori tinggi. Berdasarkan data statistik Pengadilan Agama Pringsewu, dalam masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya menerima rata-rata 700 perkara perceraian setiap tahun. Secara rinci pada 2019 terdapat 711 kasus, 2020 terdapat 731 kasus, dan sampai Juni 2021 ini sudah ada 484 kasus.


“Berarti setiap tahunnya ada kurang lebih 700 duda dan 700 janda di Kabupaten Pringsewu,” ungkap Ridwan pada sebuah diskusi tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Senin (5/7).


Adapun faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian ini menurut Ridwan di antaranya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, judi, poligami, dihukum penjara, mabuk, murtad, dan madat.


Ia menyebut bahwa pandemi Covid-19 juga berdampak pada kasus perceraian di Pringsewu dalam bentuk melemahnya usaha dan ekonomi keluarga sehingga berakibat pada hilangnya keharmonisan. Sementara 75 persen kasus perceraian yang terjadi ini adalah cerai gugat yakni dari permintaan istri.


Akibat perceraian ini lanjutnya, berbagai dampak negatif bagi diri dan masyarakat pun bermunculan. “Contohnya anak-anak jadi tidak terurus. Narkoba meningkat, karena ternyata sebagian dari anak-anak yang mengkonsumsi narkoba berasal dari keluarga broken home,” ungkapnya.


Selain tingginya perceraian, pihaknya juga banyak menemukan perkawinan yang tidak tercatat alias pernikahan siri. Pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ini juga banyak dilakukan pasangan muda dengan hanya memenuhi syarat rukunnya saja seperti persetujuan wali, ijab kabul, dan saksi. Ini terungkap setelah yang bersangkutan meminta isbath nikah ke Pengadilan Agama karena membutuhkan dokumen untuk berbagai kepentingan.


Ia khawatir jika kebiasaan ini dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang tidak menikah resmi melalui KUA namun memilih untuk menempuh isbath nikah di Pengadilan Agama. Ia mengaku belum tahu penyebab fenomena ini, apakah karena kurangnya akses ke KUA atau memang faktor kesengajaan.


Selain tingginya angka perceraian di Pringsewu, Ridwan juga mengungkapkan berbagai masalah yang banyak ditangani oleh pihaknya. Di antaranya adalah semakin meningkatnya angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama sejak dikeluarkannya UU No. 16 tahun 2019 ini.


Seperti diketahui perubahan mendasar dalam perubahan undang-undang tentang perkawinan ini adalah terkait umur yang tertuang pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019. Sebelumnya, pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Dalam UU perubahan ini, terdapat usia minimal yang sama pada pria dan wanita saat menikah yakni 19 tahun.


Adapun jika pasangan menikah kurang dari umur 19 tahun maka orangtua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat.


Tata niat dengan baik
Menyikapi tingginya perceraian di Pringsewu ini, Katib Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu KH Auladi Rosyad mengatakan bahwa pentingnya orang yang akan menikah untuk menata niat dengan baik. Ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah kesunahan yang telah dicontohkan oleh nabi.


“Ketika niat dan keteguhan sudah benar-benar tertata, insyaallah penikahan akan terjaga dengan baik,” katanya dihubungi NU Online.


Ia juga mengingatkan bahwa walaupun perceraian diperbolehkan oleh agama, namun perbuatan itu merupakan hal yang dibenci oleh Allah SWT. Sehingga sudah selayaknya sebagai hamba-Nya untuk menghindari sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan