Akademisi Ungkap Motif Utama Kenaikan Tarif PBB-P2 di Sejumlah Daerah
NU Online · Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Akademisi Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ferdian Andi, mengungkapkan bahwa motif utama kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan ini bukanlah langkah mendadak, melainkan konsekuensi dari ruang kebijakan yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah motif utamanya adalah meningkatkan PAD tapi ada ruang yang memang tersedia di UU Nomor 1 Tahun 2022,” kata Ferdian, dikutip dari akun Instagram pribadinya, dikutip NU Online pada Rabu (20/8/2025).
Menurut Ferdian, UU HKPD memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBB-P2, salah satunya dari batas awal 0,3 persen menjadi 0,5 persen.
Selain itu, insentif Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan berdasarkan kinerja daerah dalam memungut pajak juga menjadi pemicu bagi daerah untuk lebih agresif menaikkan tarif pajak.
"Dengan calon alokasi Dana Bagi Hasil yang proporsinya adalah 90 persen dari 10 persen. 90 persen itu dasarnya dari proporsi juga, DBH yang 10 persen didasari pada kinerja daerah," jelasnya.
Ferdian juga mencontohkan beberapa kasus, seperti di Kabupaten Pati yang sempat menunda kenaikan tarif sehingga ketika akhirnya dinaikkan menimbulkan lonjakan signifikan.
"Pemicunya karena banyak daerah yang menunda menaikkan PBB P2 contoh seperti di Pati ketika sekarang dinaikkan terjadi lonjakan yang cukup ekspansif," katanya.
Tak hanya Pati, di Jombang, pemerintah daerah harus mengoreksi penghitungan tarif karena tidak sesuai kenyataan di lapangan.
"Kasus di Jombang penghitungan perkiraan yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga dikoreksi oleh Pemda-nya," jelas Ferdian.
Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak PBB-P2 masih terjadi di berbagai daerah. Aksi unjuk rasa yang dipicu oleh kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen di Pati, Jawa Tengah, kini menjalar ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang berakhir ricuh hingga Rabu (20/8/2025) dini hari.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua