Parlemen

Anggota Komisi II DPR Soroti Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Langgar UU?

Sen, 28 September 2020 | 09:30 WIB

Anggota Komisi II DPR Soroti Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Langgar UU?

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luqman Hakim. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luqman Hakim menyebut perhelatan pilkada di tengah Pandemi Covid-19 melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020.


Kata dia, dalam UU tersebut dijelaskan, dalam situasi Covid-19 tidak terkendali agenda pemerintah yang melibatkan kerumunan massa dapat dilakukan penundaan.


“Selanjutnya, dalam Perppu tersebut masih dibuka ruang kemungkinan penundaan lagi apabila bencana nasional non-alam  ini belum terkendali dengan baik. Saat ini, wabah Covid-19 semakin meluas jika dibandingkan saat Perppu ini diterbitkan. Jadi jika pilkada tetap digelar 9 Desember 2020, berpotensi melanggar Perppu No 02 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU tersebut,’’ katanya Lukman Hakim seperti keterangan yang diterima NU Online, Senin (28/9).


Anggota FPKB ini menambahkan, pernyataan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk menolak penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah jelas tidak mendasar.


Sebab, kondisi wabah yang belum terkendali dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Justru  kata Lukman, penundaan pelaksanaan pilkada sampai pandemi dapat dikendalikan sebagai upaya melindungi hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih.


“Justru jika pilkada dilakukan dalam keadaan tidak ada wabah, pemenuhan hak konstitusional rakyat  lebih maksimal karena tidak ada ancaman penularan dan ancaman kematian yang masif,” tegasnya.


Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menolak dilakukannya Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Hal itu karena Covid-19 di Indonesia nampak belum terkendali. PBNU menilai melindungi jiwa seluruh penduduk Indonesia merupakan hal utama dibandingkan dengan agenda politik tersebut.


Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj menyampaikan persoalan ini pada forum-forum resmi PBNU. Kiai Said tidak ingin masyarakat terpapar Covid-19 diakibatkan dipaksakan mengikuti setiap rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad