Parlemen

Anggota Komisi IV DPR: Kehadiran RUU PKS Penting Atasi Kekerasan Seksual

Rab, 10 Maret 2021 | 06:30 WIB

Anggota Komisi IV DPR: Kehadiran RUU PKS Penting Atasi Kekerasan Seksual

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah. (Foto: dok. FPKB)

Jakarta, NU Online

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen (KPP-RI) yang juga Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengaku optimis akan adanya semangat kuat dari semua pihak yang terlibat dalam penyusunan rancangan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).


Optimisme itu muncul mengingat pentingnya kehadiran RUU PKS mengingat belum adanya aturan perundang-undangan yang komprehensif dan detail mengatur kekerasan seksual.
 

"Kita harapkan ini ditingkatkan dari sekedar sikap politis, menjadi sikap negarawan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan," kata Luluk dalam Webinar Badan Keahlian DPR RI bertajuk Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Selasa (9/3).


RUU PKS, jelasnya, memang belum mulai dibahas karena belum diputuskan. Namun, menurutnya, RUU ini tidak dapat dipungkiri adalah sebagai produk politik, sehingga jangan sampai ada kepentingan politik yang berkelindan, karena kalau ditarik terlalu politis maka ini akan tidak jadi.


Oleh karena itu, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menekankan, aturan tersebut sangat dibutuhkan, sebab sudah menjadi bagian dari komitmen dan tugas konstitusi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.


RUU PKS ini, terang Luluk, perlu didorong oleh semua pihak agar segera disahkan. Forum pertemuan diskusi ini menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan cita-cita bersama itu.


"Forum seperti ini jadi sangat penting, semangatnya sama yaitu bagaimana kita bisa mendorong agar RUU ini bisa pungkas atau disahkan,” katanya.


Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV itu juga mengaku tidak ingin harapan tersebut kembali dibatalkan. Pasalnya, pembahasannya sudah cukup memakan waktu yang lama.


“Kita tidak ingin sudah dibahas berlama-lama tetapi batal dan didrop dari daftar prolegnas. Saat ini memang belum sampai pembahasan karena belum diputuskan. RUU merupakan produk politik, sehingga tidak dapat dipungkiri ada banyak kepentingan yang berkelindan," kata Luluk.


Kegiatan webinar itu juga dihadiri Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono. Menurutnya, meskipun sudah ada aturan seperti KUHP, UU Penghapusan KDRT dan UU PTPO, tetapi masih ada kekosongan hukum. Pasalnya, aturan tersebut belum mengakomodasi 15 definisi kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Komnas Perempuan.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad