FPKB Pertanyakan Tersendatnya Bantuan Operasional Pesantren dan Madrasah
Sen, 28 Juni 2021 | 04:45 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Dana bantuan operasional untuk pondok pesantren dan madrasah sebesar Rp500 miliar yang tak kunjung dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundang pertanyaan banyak kalangan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Anggota Komisi VIII DPR, MF Nurhuda mengatakan, langkah Kemenkeu kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk mengurangi potensi learning loss bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.
“Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir. Ada apa sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat,” ujar Nurhuda kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/6).
Menurutnya, ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia merupakan peserta didik di madrasah maupun pondok pesantren di pelosok tanah air. Di masa pandemi ini kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif.
“Mayoritas madrasah dan pesantren ini dikelola oleh masyarakat bukan negara. Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren,” ucap Nurhuda.
Nurhuda menilai bantuan Rp500 miliar di masa pandemi ini akan sangat berarti membantu biaya operasional Pendidikan madrasah dan pesantren. Meskipun jika dibandingkan dengan jumlah madrasah dan pesantren di Indonesia, jumlah Rp500 miliar itu tidak seberapa.
“Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia itu sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp500 miliar itu sebenarnya relatif kecil. Tapi kenapa kok jumlah sekecil aja tidak dicairkan,” katanya.
Legislator dari Jawa Tengah X ini mengungkapkan selama pandemic, sekolah umum lumpuh relatif lumpuh karena dilarang menyeleggarakan pembelajaran tatap muka. Selama itu pula pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol kesehatan ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
“Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi. Seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren. Bukan malah diblokir anggarannya,” ujarnya.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Piala Asia U-23 2024
5
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
6
Usai Gowes 90 KM, Rombongan GP Ansor Ziarah Makam Mama Cibogo di Cibarusah
Terkini
Lihat Semua