Parlemen

Komisi X DPR Harap Pemerintah Segera Angkat 34.954 Guru PPPK

Sel, 24 November 2020 | 13:00 WIB

Komisi X DPR Harap Pemerintah Segera Angkat 34.954 Guru PPPK

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda mengharapkan pemerintah dapat mengangkat sebanyak 34.954 guru yang telah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir Desember 2020.


“Kami sangat berharap, semoga desember akhir 34.954 guru yang sudah lolos tahun 2019 semoga ada kejelasan surat keputusan pengangkatan beliau-beliau itu,” kata Huda sebagaimana dikutip kompas.com pada Selasa (24/11).


Hal ini agar perekrutan tahun 2021 tidak mengalami halangan mengingat Januari yang akan datang dibuka satu juta rekrutmen tahap kedua dari guru-guru honorer yang akan direkrut menjadi PPPK.


Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah lulus mengikuti seleksi PPPK 2019.


Data Kemenkeu dan Kemenpan RB setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyebutkan jumlah eks THK-2 yang telah lulus PPPK yakni berjumlah 34.954 guru.


“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK untuk mendapatkan SK,” ujarnya.


Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu berharap pemerintah segera dapat mengeluarkan SK dan dapat melakukan penggajian sesuai ketentuan perundang-undang kepada mereka yang telah lolos.


“Poinnya, karena ini terkait nasib pengangkatan setelah lulus PPPK, karena itu kami mohon nanti mendapatkan penjelasan kapan akan diangkat dan di-SK-kan guru-guru yang sudah lolos seleksi PPPK ini tahun 2019 yang lalu,” imbuhnya.


Selain itu, Anggota Parlemen Dapil Jabar VII itu juga mempertanyakan kesanggupan anggaran pemerintah daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2019. Sebab, dalam PPPK 2019 skema pembayaran dilakukan pemerintah daerah melalui APBD.


Menurutnya, penyelesaian kepastian pemenuhan hak guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK dinilai penting segera dilakukan. Hal tersebut karena pemerintah baru saja membuka kembali seleksi tahap dua yang akan merekrut sekitar satu juta PPPK.


“Ini adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, karena sekolah-sekolah di berbagai pelosok kekurangan guru kurang lebih sekitar 900 ribuan, hampir sampai satu juta,” pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad