Ganti Rugi Korban Lapindo Bisa Menjebak
Surabaya, NU Online Warga korban lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur boleh bernapas lega. Tuntutan ganti rugi atas tanah dan rumah mereka yang terendam lumpur berbahaya tersebut dikabulkan pihak PT Lapindo Brantas, apalagi harganya dinilai cukup tinggi. Namun demikian, warga harusnya tetap waspada terhadap keputusan tersebut.
“Ada persoalan rumit yang bisa menjebak warga. Di depan, Lapindo memberikan angin segar dengan ganti rugi seperti yang diinginkan. Di belakang, buat persyaratan, warga harus menunjukkan sertifikat tanah. Ini tidak mungkin dilakukan,” kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko, seperti dilaporkan kontributor NU Online di Surabaya M Subhan, Rabu (6/12).
Rabu, 6 Desember 2006 | 11:49 WIB