Tafsir Mafatihul Ghaib: Kitab Pembela Paham Ahlussunah wal Jamaah
Ahad, 7 April 2024 | 17:00 WIB
Muhammad bin Umar bin al-Hasan at-Tamimi al-Bakri at-Tabaristani ar-Razi atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Fakhruddin ar-Razi adalah seorang ulama yang menguasai berbagai disiplin ilmu dan sangat menonjol dalam ilmu-ilmu naqli dan aqli.
Beliau mempunyai popularitas internasional dan aktif melahirkan karya-karya tulisnya. Di antara karya besarnya adalah Tafsir Mafatihul Ghaib atau Tafsir al-Kabir.
Sekilas tentang Tafsir Mafatihul Ghaib
Tafsir ini terdiri atas delapan jilid besar Namun, menurut beberapa pendapat, Imam Ar-Razi tidak sempat menyelesaikannya. Pendapat-pendapat itu tidak sepakat mengenai sampai sejauh mana beliau menyelesaikan tafsirnya dan siapa pula yang menyelesaikannya.
Tentang hal ini, Syekh Muhammad Husain Adz-Dzahabi dalam kitabnya, At-Tafsir wal Mufassirun memberikan catatan sebagai berikut:
“Solusi atas silang pendapat itu menurut saya, Imam Ar-Razi telah menyelesaikan tafsirnya sampai surat Al-Anbiya. Kemudian Syekh Syihabuddin Al-Khaubi melanjutkannya, namun ia juga tetap tidak dapat menuntaskannya. Selanjutnya Al-Kamuli datang menyempurnakannya.” (Husain Adz-Dzahabi, At-Tafsir wal Mufassirun, [Kairo, Maktabah Wahbah: tt], juz. 1, hal. 207).
Namun, pembaca tafsir ini tidak akan mendapatkan perbedaan metodologi dan alur pembahasan dalam penulisannya, sehingga ia seakan menjadi karya satu orang yang sukar dibedakan antara yang asli dan yang tidak.
Metode dan Corak Tafsir Mafatihul Ghaib
Imam Ar-Razi menerapkan bentuk tafsir bi al-ra’yi dalam karyanya. Hal ini terlihat dari cara penafsiran dan argumentasi penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an. Ar-Razi banyak menggunakan argumen-argumen rasional dalam karyanya.
Kitab ini digolongkan ke dalam kitab tafsir bi al-ra’yi yang mahmudah (terpuji). Syekh Husain adz-Dzahabi dalam kitabnya, at-Tafsir wal Mufassirun menempatkan Tafsir Mafatihul Ghaib karya Imam ar-Razi ini pada urutan pertama golongan kitab tafsir bi al-ra’yi yang mahmudah (terpuji). Artinya, Tafsir Mafatihul Ghaib ini adalah pionir tafsir dengan metode penafsiran bi al-ra’yi. (Husain Adz-Dzahabi, At-Tafsir wal Mufassirun, [Kairo, Maktabah Wahbah: tt], juz. 1, hal. 205)
Adapun corak yang tampak pada karya ar-Razi ini cukup beragam. Hal tersebut tentunya menunjukkan keluasan ilmu yang dimilikinya. Namun, corak yang paling menonjol adalah teologis (akidah), fiqih dan filsafat.
Beliau menjabarkan permasalahan akidah dengan membela madzhab Asya’irah. Selain itu, beliau menjelaskan persoalan fiqih dengan mengunggulkan mazhab Syafi’i. Adapun konsep filsafat lebih banyak digunakan oleh ar-Razi dalam rangka menentang pemikiran teologis kelompok Mu’tazilah.
Imam Ar-Razi dalam tafsirnya ini telah mencurahkan perhatian untuk menerangkan korelasi antara ayat dan surat Al-Qur'an satu dengan yang lain. Ia banyak menguraikan persoalan eksakta, fisika, falak, filsafat, dan kajian masalah ketuhanan (teologi) sesuai metode dan argumentasi kaum rasionalis. Di samping, ia juga mengemukakan madahab-madzhab fiqih. Meskipun sebenarnya, sebagian besar uraian tersebut tidak diperlukan dalam ilmu tafsir. (Manna’ Al-Qathan, Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, [Kairo, Maktabah Al-Ma’arif: 2000], halaman 379).
Nilai Lebih Tafsir Mafatihul Ghaib
Kelebihan paling menonjol dari Tafsir Mafatihul Ghaib ini adalah keteguhan Imam ar-Razi dalam membela paham Ahlussunnah wal Jamaah. Menurut Husain adz-Dzahabi dalam kitab Tafsir wal Mufassirun-nya, Imam ar-Razi begitu kuat teguh terhadap pandangan musuh, sehingga jika musuh itu mencoba meneguhkannya, mereka tidak akan mampu melakukannya seperti ar-Razi. (Husain Adz-Dzahabi, At-Tafsir wal Mufassirun, [Kairo, Maktabah Wahbah: tt], juz. 1, hal. 209)
Berikut ini adalah salah satu contoh penafsiran Imam ar-Razi yang memperkuat paham Ahlussunnah wal Jamaah saat menafsirkan surat Thaha ayat 5:
أَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: الرَّحْمنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوى فَفِيهِ مَسَائِلُ:
الْمَسْأَلَةُ الْأُولَى: قُرِئَ الرَّحْمَنِ مَجْرُورًا صِفَةً لِمَنْ خَلَقَ وَالرَّفْعُ أَحْسَنُ لِأَنَّهُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ رَفْعًا عَلَى الْمَدْحِ وَالتَّقْدِيرُ هُوَ الرَّحْمَنُ وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ مُبْتَدَأً مُشَارًا بِلَامِهِ إِلَى مَنْ خَلَقَ فَإِنْ قِيلَ الْجُمْلَةُ الَّتِي هِيَ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى مَا مَحَلُّهَا إِذَا جَرَرْتَ الرَّحْمَنَ أَوْ رَفَعْتَهُ عَلَى الْمَدْحِ؟ قُلْنَا: إِذَا جَرَرْتَ فَهُوَ خَبَرُ مُبْتَدَأٍ مَحْذُوفٍ لَا غَيْرُ وَإِنْ رَفَعْتَ جَازَ أَنْ يَكُونَ كَذَلِكَ وَأَنْ يَكُونَ مَعَ الرَّحْمَنِ خَبَرَيْنِ لِلْمُبْتَدَأِ.
الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: الْمُشَبِّهَةُ تَعَلَّقَتْ بِهَذِهِ الْآيَةِ فِي أَنَّ مَعْبُودَهُمْ جَالِسٌ عَلَى الْعَرْشِ وَهَذَا بَاطِلٌ بِالْعَقْلِ وَالنَّقْلِ مِنْ وُجُوهٍ. أَحَدُهَا: أَنَّهُ كَانَ وَلَا عَرْشَ وَلَا مَكَانَ، وَلَمَّا خَلَقَ الْخَلْقَ لَمْ يَحْتَجْ إِلَى مَكَانٍ بَلْ كَانَ غَنِيًّا عَنْهُ فَهُوَ بِالصِّفَةِ الَّتِي لَمْ يَزَلْ عَلَيْهَا إِلَّا أَنْ يَزْعُمَ زَاعِمٌ أَنَّهُ لَمْ يَزَلْ مَعَ اللَّه عرش. وثانيها: أن الجالس على العرش لَا بُدَّ وَأَنْ يَكُونَ الْجُزْءُ الْحَاصِلُ مِنْهُ فِي يَمِينِ الْعَرْشِ غَيْرَ الْحَاصِلِ فِي يَسَارِ الْعَرْشِ فَيَكُونَ فِي نَفْسِهِ مُؤَلَّفًا مُرَكَّبًا وَكُلُّ مَا كَانَ كَذَلِكَ احْتَاجَ إِلَى الْمُؤَلِّفِ وَالْمُرَكِّبِ وَذَلِكَ مُحَالٌ. وَثَالِثُهَا: أَنَّ الْجَالِسَ عَلَى الْعَرْشِ إِمَّا أَنْ يَكُونَ مُتَمَكِّنًا مِنَ الِانْتِقَالِ وَالْحَرَكَةِ أَوْ لَا يُمْكِنَهُ ذَلِكَ فَإِنْ كَانَ الْأَوَّلُ فَقَدْ صَارَ مَحَلَّ الْحَرَكَةِ وَالسُّكُونِ فَيَكُونُ مُحْدَثًا لَا مَحَالَةَ وَإِنْ كَانَ الثَّانِي كَانَ كَالْمَرْبُوطِ بل كان كالزمن بل أسوأ مِنْهُ فَإِنَّ الزَّمِنَ إِذَا شَاءَ الْحَرَكَةَ فِي رَأْسِهِ وَحَدَقَتِهِ أَمْكَنَهُ ذَلِكَ وَهُوَ غَيْرُ مُمْكِنٍ عَلَى مَعْبُودِهِمْ.
Artinya: “Adapun mengenai firman Allah swt. surah Thaha ayat 5 ini terdapat beberapa permasalahan. Permasalahan pertama: lafadz ar-rahman jika dibaca majrur, maka akan menjadi sifat dari lafadz man khalaqa. Namun pada kenyataannya, lafadz tersebut dalam ayat ini dibaca marfu’, sehingga faedahnya tidak hanya digunakan sebagai suatu sifat pemurah saja, tetapi juga sebagai bentuk lafadz pemujaan dan pujian serta memuliakan Allah swt. sebagai Sang Pencipta.
Permasalahan kedua: jika ayat tersebut dipahami secara lahiriah teks, bahwa Dzat Allah swt. sedang duduk di Arsy, sungguh ini merupakan pemahaman yang batil dan tidak bisa diterima oleh akal maupun dalil dari segala sisi. Hal ini berdasarkan beberapa argumen. Pertama, bahwa Allah swt. itu telah ada sebelum adanya Arsy dan tempat lainnya. Allah swt. tidak membutuhkan tempat ketika Dia menciptakan makhluk-Nya. Allah swt. itu azali, sama sekali tidak membutuhkan tempat dan senantiasa demikian, kecuali ada orang yang beranggapan bahwa Arsy juga azali seperti Allah swt.
Kedua, bahwasanya sesuatu yang duduk di Arsy itu mesti mengambil bagian terhadap Arsy. Bagian yang menempel di sisi kanan Arsy tentu tidak berada di sisi kiri Arsy. Maka yang demikian terdiri dari bagian-bagian dan tersusun (murakkab). Sesuatu hal yang terbagi dan tersusun membutuhkan kepada yang menyusunnya, sedangkan Allah swt. mustahil demikian.
Ketiga, bahwasanya sesuatu yang duduk di Arsy, adakala ia berpindah, bergerak atau tidak bergerak sama sekali (diam). Jika sesuatu tersebut dalam keadaan pertama, maka Arsy menjadi tempat untuk bergerak dan diam baginya, sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa Arsy itu muhdats. Jika sesuatu tersebut dalam keadaan yang kedua, maka sesuatu tersebut diibaratkan seperti sesuatu yang terikat, bahkan seperti orang yang lumpuh atau lebih buruk dari itu. Karena orang yang lumpuh, jika ia menghendaki untuk bergerak, ia masih dapat menggerakkan kepala dan kelopak matanya, sedangkan Tuhan dalam anggapan mereka hanya diam di Arsy.” (Fakhrudin ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Ihya’ Turats al-‘Arabi: 1420 H), juz. 22, hal. 8)
Selain itu, kelebihan dari kitab tafsir ini antara lain adalah sangat memperhatikan aspek munasabah dalam Al-Qur'an. Ia menjelaskan hikmah-hikmah dalam keserasian (munasabah) Al-Quran tersebut dengan mengaitkannya dengan keilmuan yang berkembang.
Dalam penafsirannya, ar-Razi juga banyak mengutip pendapat dari para cendekiawan terdahulu dari berbagai disiplin ilmu yang menambah keluasan pembahasan dalam karyanya. Beliau menjelaskan diskusi mazhab fiqih, menambahkan penjelasan ushul fiqh, balaghah, nahwu, dan sebagainya.
Identitas Kitab
Judul: Mafatihul Ghaib (Tafsir Al-Kabir/Tafsir ar-Razi)
Penulis: Muhammad bin Umar bin al-Hasan at-Tamimi al-Bakri at-Tabaristani ar-Razi (w 606 H)
Penerbit: Darul Ihya’ Turats al-‘Arabi
Kota Terbit: Beirut
Tahun Terbit: 1420 H
Peresensi: M. Ryan Romadhon, Alumnus Ma’had Aly Al-Iman Bulus Purworejo
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
4
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
5
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
6
Kekompakan Nahdliyin Inggris Harus Terus Dijaga
Terkini
Lihat Semua