Subdomain

Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD)

Jum, 20 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD)

Inovasi dari masyarakat yang mengangkat kearifan lokal sangat penting dalam pengembangan program GKPD ini agar tujuan mewujudkan kemandirian masyarakat untuk menerapkan keamanan pangan dapat tercapai. (Foto: Badan POM)

Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) merupakan program berbasis komunitas yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2014. GKPD didesain dengan tujuan untuk memberdayakan komunitas masyarakat, sekolah dan pelaku usaha pangan di desa. Tujuannya agar masyarakat dapat menjamin keamanan pangan di lingkungannya secara mandiri dan dapat berpartisipasi aktif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di komunitasnya masing-masing.


Untuk mewujudkan tujuan dari program GKPD dilakukan melalui (1) Perkuatan Kapasitas Desa, diawali dengan penggalangan komitmen dari pemerintah daerah kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan stakeholder lainnya melalui pelaksanaan advokasi dan pelatihan keamanan pangan untuk Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD).

 

Selanjutnya dilakukan (2) Pemberdayaan komunitas dengan pelaksanaan bimbingan teknis oleh KKPD yang sudah dilatih kepada komunitas desa yaitu masyarakat (ibu rumah tangga, guru, dan karang taruna/remaja) dan pelaku usaha pangan desa (Industri Rumah Tangga Pangan, Warung Makan/PKL, Toko/Warung).

 

(3) Pengawasan keamanan pangan desa oleh KKPD melalui fasilitasi/pendampingan praktek keamanan pangan di sarana yang dimiliki oleh komunitas desa. Selain fasilitasi, kegiatan pengawasan juga dilakukan melalui sampling dan uji produk pangan menggunakan rapid test kit. (4) Monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mengetahui kemajuan capaian target serta kendala pada pelaksanaan kegiatan. Hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut diharapkan dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan dan melakukan perbaikan pada program berikutnya.

 

Hingga tahun 2020, terdapat 968 desa/kelurahan telah diintervensi melalui program GKPD. Dari 968 desa/kelurahan tersebut telah dilatih 11.716 KKPD dan telah dilakukan bimtek dan fasilitasi keamanan pangan oleh KKPD kepada 54.112 orang yang berasal dari komunitas masyarakat dan pelaku usaha pangan desa. Inovasi dari masyarakat yang mengangkat kearifan lokal sangat penting dalam pengembangan program GKPD ini agar tujuan mewujudkan kemandirian masyarakat untuk menerapkan keamanan pangan dapat tercapai.

 

Melalui GKPD, masyarakat desa merasakan secara langsung manfaat dari program ini karena tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kesehatan saja namun juga berkontribusi pada penguatan ekonomi desa. Program GKPD merupakan wujud gotong royong dalam mengimplementasikan keamanan pangan yang merupakan tanggung jawab bersama.

 

Penulis: Nurita Lastri Tampubolon, S.T.P
Editor: Kendi Setiawan