Palangka Raya, NU Online
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyatakan sedikitnya 60 kuis SMS (layanan pesan singkat) berhadiah yang saat ini tengah marak, disinyalir mengandung unsur judi sehingga haram hukumnya.
"Saat ini jumlahnya 60 kuis SMS yang dapat dikategorikan mengandung unsur-unsur judi dan akan segera kami tertibkan," katanya Ma’ruf Amin usai membuka Rakerda MUI se-Kalteng, di Palangka Raya, Sabtu.
<>Menurut dia, jumlah itu merupakan hasil evaluasi MUI bersama dengan Departemen Sosial yang dalam waktu dekat akan berkoordinasi guna menertibkan kuis-kuis berindikasi judi tersebut.
Ma’ruf menjelaskan, unsur judi yang ditemukan di puluhan kuis SMS berhadiah tersebut disebabkan didalam undian itu terdapat unsur pertaruhan.
"Selain itu karena hadiah undian SMS di sini bersumber dari akumulasi hasil perolehan dari SMS, di mana tarif SMS tersebut di luar ketentuan normal. Itulah yang dikategorikan haram sesuai fatwa MUI yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu," ucapnya.
Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei lalu yang dihadiri lebih dari seribu ulama.
SMS berhadiah tersebut, termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tidak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tidak berbeda dengan judi.
Belum lama ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan PT Infokom Elektrindo, penyedia kuis (SMS) premium 6288 akan menarik layanannya hingga ada surat keputusan dari Menteri Sosial.
"Mereka (Infokom) telah mengirim surat ke BRTI, mengenai kesediaan menghentikan layanan SMS itu," kata anggota BRTI, Heru Sutadi.
PT Infokom bekerjasama dengan operator telekomunikasi menyelenggarakan layanan kuis di media televisi yaitu, Goyang Pol ditanyangkan di RCTI, Klop dan Kira-kira (Global TV), dan Iseng-Iseng (TPI).
Penutupan itu mempertimbangkan, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Keputusan Komisi B Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia tentang SMS Berhadiah, dan tidak adanya ijin dari Departemen Sosial.
Menurut Heru Sutadi, dengan penertiban ini setiap "content provider" yang ingin mendapatkan nomor singkat harus mengajukan permohonan kepada BRTI, untuk mengetahui apakah layanan yang akan diberikan berpotensi meresahkan masyarakat atau tidak.
BRTI juga mengharapkan agar mereka (penyedia konten) berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia agar tidak ada lagi perdebatan halal haram layanan SMS di masyarakat. (ant/mad)
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
5
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
6
Kick Off Jalantara, Rais Aam PBNU Pimpin Pembacaan Kitab Karya Syekh Abdul Hamid Kudus
Terkini
Lihat Semua