Ali Masykur Musa: Pemberantasan KKN Jangan Hanya Slogan
NU Online · Kamis, 4 November 2004 | 05:56 WIB
Jakarta, NU Online
Pengawasan terhadap kasus-kasus besar direncanakan menjadi prioritas kerja Komisi XI yang membidangi masalah Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Rencana itu akan dijalankan dengan meningkatkan kerjasama fungsional antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan DPR. Namun peningkatan pengawasan politik dan keuangan itu sangat bergantung keseriusan dari lembaga penegakan hukum.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI Ali Masykur Musa kepada NU Online, di DPR-RI, Kamis (4/11).
<>“Tanpa keseriusan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penegakan hukum, maka pengawasan politik dan keuangan yang masing-masing dijalankan DPR dan BPK tidak akan memiliki arti apa-apa,”kata politisi yang akrab dipanggil dengan Cak Ali Masykur ini.
Jawaban Cak Ali Masykur ini berkaitan dengan tekad Komisi XI DPR-RI untuk melakukan pengawasan politik terhadap penyelesaian kasus-kasus besar hasil temuan BPK yang dibahas dalam rapat-rapat Komisi XI. “Nah, kalau DPR sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK dengan meningkatkan pengawasan politik, maka semua penyelesaian hukumnya sangat bergantung kepada Kepolisian dan Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum,”kata Cak Ali Masykur.
Karena itu, kata Cak Ali Masykur, Kejaksaan dan Kepolisian akan diuji komitmennya dalam menjalankan fungsinya sebagai alat penegak hukum. “Berjalan tidaknya fungsi law enforcement (penegakan hukum) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Kalau penegakan hukumnya tidak dijalankan berarti komitmen pemerintah dalam menjalankankan agenda pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hanya slogan dan kehendak saja,”tandasnya.
Karenanya, Ali mengharapkan pemerintah bekerja keras agar Kejaksaan dan Kepolisian sebagai ujung tombak pemerintah dalam penegakan hukum tidak tumpul.
Selain itu, Ali juga mengatakan, bahwa Komisi XI yang dalam periode sebelumnya bernama Komisi IX masih harus menyelesaikan pekerjaan yang belum sempat diselesaikan Komisi IX. “Kalau nggak salah ada sembilan Rancangan Undang-Undang yang menjadi tunggakan komisi periode yang dulu,”kata Ali.
Ali pun menyebutkan beberapa RUU warisan yang proses legislasinya harus diselesaikan komisinya. “Salah satunya RUU tentang BPK, Mata Uang, Perkreditan dan Perbankan, Likuidasi Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebagainya,”kata Ali.
Berdasarkan riset NU Online, keempat RUU yang belum sempat disebutkan Ali, adalah empat RUU Perubahan terhadap empat lembaga yang akan dilebur ke dalam Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu: RUU Perubahan atas UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian, RUU Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan, RUU Perubahan atas UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, dan RUU Perubahan atas UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
Menurut Ali, kesembilan RUU tersebut dikelompokkan menjadi dua. Pertama, RUU yang pengajuannya berasal dari inisiatif DPR, dan kedua, inisiatif pemerintah. “Dari dua klasifikasi RUU itu, memang sudah dilakukan pembahasannya pada tingkat pertama dengan pemerintah. Karena waktunya tidak cukup, maka baru bisa dilanjutkan periode sekarang,”paparnya.
Belajar dari pengalaman periode pendahulunya di komisi yang sama. Ali mengatakan, bahwa pihaknya ingin mengklasifikasikan kesembilan RUU itu berdasarkan prioritas. “Mana yang paling urgen dan segera dibutuhkan akan mendapatkan prioritas pembahasan. Sehingga system perundan-undangan itu menjadi lengkap,”tutur ketua FKB DPR-RI ini.
Di Komisi XI, Ali menjadi wakil ketua komisi yang membidangi Perbankan dan Bank Indonesia, termasuk tanggungjawab legislasi. Namun demikian, Ali mengaku belum membahas tentang prioritas pembahasan dari kesembilan RUU itu. “Menurut saya, RUU tentang BPK ini perlu segera dibahas, sebab kelembagaannya sangat penting, karena diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945, dan ini perintah Undang Undang Dasar,”kata Ali menegaskan. (Dul)
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
5
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
6
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
Terkini
Lihat Semua