Warta

Atase Haji Bahas Pemondokan dengan Kementerian Arab Saudi

NU Online  ·  Selasa, 20 Oktober 2009 | 10:14 WIB

Jakarta, NU Online
Atase Haji Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, melakukan pertemuan dengan Kementerian Urusan Haji pemerintah setempat, Selasa (20/10). Pertemuan difokuskan pada pembahasan mengenai surat edaran Kementerian Urusan Haji Arab Saudi tentang syarat-syarat baru pemondokan haji.

“Laporan yang saya terima, pertemuan masih berlangsung sekarang. Hasilnya mungkin baru bisa diketahui besok,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama, Abdul Ghafur Djawahir di Jakarta, Selasa (20/10).<>

Pemondokan yang tidak melengkapi tangga darurat akan dikenai sanksi berupa pengurangan jumlah jamaah sebesar 30 persen. “Artinya, pemondokan yang berkapasitas 300 orang akan diberi sanksi pengurangan 100 orang kalau tak melengkapi tangga darurat,” jelas Ghafur.

Menurut Ghafur, aturan pemondokan yang mendadak tersebut berpotensi mengancam kerugian finansial panitia penyelenggara ibadah haji di semua negara. Khusus untuk Indonesia yang sudah menandatangani kontrak pemondokan pada April lalu, maka potensi kerugian bisa mencapai Rp 123,5 miliar.

“Karena perkiraannya ada 19 ribu jamaah yang pemondokannya berubah,” terang gafur sebagaimana dilansir Republika Online.

Lebih lanjut, Ghafur menambahkan, saat melakukan kontrak pemondokan, aturan tentang tangga darurat belum ada, sehingga tidak ada satu pun klausul dalam kontrak yang mengantisipasi masalah tersebut. Hal paling optimal yang bisa dilakukan panitia haji Indonesia adalah melakukan negosiasi kepada pemilik pondokan jika mereka terkena sanksi atas aturan baru itu.

“Negosiasinya kita bayar sesuai dengan jumlah yang mondok di sana. Pengurangan 30 persen jamaah tidak termasuk yang dibayar,” tandas Ghafur. (min)