Warta

Bahstul Masail FMPP: Pemerintah Wajib Lindungi TKI dengan Segala Cara

Ahad, 29 Mei 2011 | 03:12 WIB

Jombang, NU Online
Pemerintah wajib melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan segala macam cara yang mampu dilakukan dan disepakati antar negara. Demikian dalam pembahasan masalah keagamaan atau bahtsul masail diniyah yang diseleggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Rabu-Kamis (25-26/5) kemarin. <>

Bahtsul masail ini menyikapi adanya pembiaran penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri oleh pemerintah yang terus berlanjut. “Persoalan TKI ini menjadi pembahasan yang serius musyawirin. Karena menyangkut hak warga negara yang sering terabaikan,”ujar H Iffatul Latoif, ketua FMPP se Jawa- Madura kepada wartawan di Jombang, Ahad (29/5).

Dikatakannya, kasus penyiksaan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sampai saat ini masih sering terjadi. Bahkan, nampak terus berlanjut seakan dibiarkan oleh negara. Kasus penyiksaan ini seperti yang terjadi pada Sumiati TKW asal NTB yang bekerja di Arab Saudi. “Keputusannya pemerintah wajib melindungi para TKI di luar negeri dengan segala macam cara,” kata Latoif.

Kewajiban melindungi ini, lanjut salah satu putra pengasuh PP Ploso Kediri ini, adalah dengan segala cara yang mampu dilakukan dan disepakati antar Negara. Seperti dengan cara mengusahakan keadilan bagi korban penganiayaan atau menghindarkan TKI yang melakukan tindak kriminal dari hukum yang semena-mena melebihi kadar kriminal yang dilakukan.

Bagaimana dengan masalah biaya perawatan dan dan biaya pulang, siapakah yang menanggung? FMPP yang dihadiri sekitar 130 delegasi pondok pesantren memutuskan bahwa pada dasarnya yang wajib menanggung biaya perawatan dan biaya pulang adalah pihak TKI itu sendiri.

”Namun apabila tidak mampu, maka wajib ditanggung baitul mal (kas negara), dan selanjutnya orang-orang kaya, kecuali ada perjanjian dengan pihak penyalur PJTKI atau majikan bahwa biaya kedua hal tersebut adalah tanggungjawab mereka,”bebernya.

Keputusan-keputusan  ini merujuk pada beberapa kitab fikih antara lain al-Fiqh al-Islamy, Faidl al-Qadir, al-Fiqh ‘ala al Madzhab al-Arba’ah, al-Ahkam as-Sulthoniyyah, at-Tasyri’ al-Jana, Roudloh at-Tholibin, Asnal al-Matholib, Nihayah al-Muhtaj, Bugyah al-Mustarsyidin, dan Kifayah al- Akhyar.

Redaktur  : A. Khoirul Anam
Kontibutor: Muslim Abdurrahman