Warta

BAZDA Kabupaten Serang Bentuk PPZ

NU Online  ·  Senin, 1 Agustus 2011 | 06:40 WIB

Serang, NU Online
Untuk membatu dan meringankan beban berat Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Serang pada bulan Ramadhan tahun 2011 membentuk Panitia Pemungut Zakat (PPZ).

“PPZ ini tidak dalam stuktural pada kepengurusan BAZDA Kabupaten Serang, ini diluar, karena sifatnya hanya membantu, namun para anggotanya dapat Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani langsung oleh ketua bazda Kabupaten,” ujar Ketua Panitia Pemungut Zakat (PPZ) Kabupaten Serang, Kadarisman kepada NU Online.<>
PPZ ini dibentuk dengan tujuan membantu BAZDA dalam menyadarkan kepada semua orang akan pentingnya berzakat atau yang lebih tepatnya mensosialisasikan zakat. Mengingat disejumlah perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupten Serang, belum satu pun perusahaan yang tercatat di BAZDA Kabupaten Serang. Hal inilah yang menjadikan PPZ ini dibentuk agar bisa menangani serta membantu dalam melayani dan konsultasi seputar zakat.

Risman, sapaan akrapnya mengaku, target PPZ ini nantinya akan langsung berurusan dengan perusahaan yang berada dan tersebar di wilayah Kabupaten Serang. Karena hal tersebut sudah ada surat himbuan dari Gubernur tentang zakat bagi karyawan perusahaan. Namun, himbuan itu tidak diindahkan dan hingga saat ini belum ada konfermasinya. “Sebenarnya surat edaran dari gubernur sudah ada sebelum bulan Ramadan, mungkin dari BAZDA sendiri yang kurang aktif,” terangnya.

Risman menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, PPZ akan dibekali dengan surat tugas, yang mana surat tugas tersebut tidak boleh digunakan sembarangan, harus digunakan sebagaimana mestinya yang sesuai dengan isi surat tugasnya yaitu orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, tidak semua orang bisa menjadi PPZ, selain berhubungan langsung dengan uang zakat juga harus mampu menjelaskan tentang pentingnya zakat.

Lanjut Risman, teknis dalam pelaksanaan kerja PPZ ini adalah medatangi ke sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk oleh BAZDA Kabupaten Serang, disana PPZ menjelaskan dan memberikan gambaran atau presentasi seputar zakat. Dari 100 persen gaji para karyawan perusahaan tersebut PPZ hanya mengabil 1 persennya saja. “Bila gaji sekiar 1,5 juta paling hanya 2 ribu saja untuk membayar zakat setiap bulannya. Saya rasa tidak keberatan jumlah segitu bagi karyawan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan dibentuknya PPZ Kabupaten Serang ini, secara otomastis akan terciptanya suatu gerakan zakat yang dimulai dari Kabupaten Serang, lebih lagi pada bulan Ramadan ini, pihaknya sangat yakin dengan adanya PPZ ini akan membawa dampat positif bagi pemerintahan di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten pada umumnya.



Redaktur     : Syaifullah Amin
Kontributor : A. Chandra Zaini