Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan proses penertiban terhadap biro haji ilegal. Penertiban dilakukan karena biro haji tak berizin berpotensi merugikan jamaah.
"Karena biro hajinya tanpa izin maka jamaahnya tak punya perlindungan," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Kartono, seusai "Silaturahim dan Bincang Sore tentang Haji dan Umrah Bersama Kemenag dan Garuda Indonesia" di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (2/3).r />
Dijelaskan, biro haji tanpa izin melanggar undang-undang (UU). Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah yang mendapatkan izin dari Kemenag.
Proses penertiban ini, lanjut Kartono, dilakukan melalui akreditasi. Langkah pertama yang dilakukan Kemenag adalah mendata biro haji dan umrah yang memiliki izin. "Tiap tiga tahun mereka harus ada perpanjangan, nanti kita lihat lagi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak."
Untuk menertibkan biro haji tak berizin, Kemenag menjalin kerja sama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta Kantor Wilayah Imigrasi di tiap daerah. "Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk mengecek apakah surat izin dari mereka benar diterbitkan untuk biro haji itu," ucap Kartono.
Dalam penertiban ini, kata dia, biro haji, baik berizin maupun ilegal, bisa terkena tiga tingkatan sanksi. Sanksi tingkat pertama adalah teguran atau sanksi administratif. Kedua, pembekuan izin selama setengah sampai satu tahun. Ketiga, pencabutan izin. (min)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NU
5
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua