Dana Haji yang Dikelola Bank Syariah Baru 19 Persen
NU Online · Jumat, 28 Mei 2010 | 08:00 WIB
Potensi dana haji sudah sekitar Rp 25 triliun, namun porsi yang dikelola di bank syariah baru sekitar 19 persen atau sekitar Rp 4,5 triliun. Sementara sisanya, 81 persen berada di bank konvensional.
Direktur Pengelolaan BPIH dan SIH Kementerian Agama, Achmad Djunaedi, mengatakan bank syariah masih memiliki potensi besar untuk berkembang mengelola dana haji.<>
“Dengan daftar tunggu yang mencapai sekitar 1 juta orang berarti ada potensi dana Rp 25 triliun yang bila dikembangkan secara syariah dapat menggerakkan perekonomian sektor riil dan umat pada umumnya,” kata Djunaedi dalam dialog Manajemen Dana Haji dan Potensi Bagi Perbankan Syariah, Kamis (27/5).
Menurut dia, industri perbankan syariah kini telah menjadi fenomena global. Hal ini didorong dengan munculnya negara non-Muslim yang turut mengembangkan keuangan syariah.
“Namun di Indonesia perbankan syariah belum seperti yang diharapkan. Untuk itu perbankan syariah Indonesia harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa di bidang pengembangan pasar perbankan syariah,” papar Djunaedi.
Ia menjelaskan, perbankan syariah harus mempunyai citra baru di masa depan dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya keragaman produk, kompetensi dalam keuangan dan beretika, dukungan IT yang mutakhir juga mudah dipahami, serta transparan dan adil bagi kedua belah pihak. “Saya mendorong bank syariah agar dapat solid karena potensinya sangat luar biasa,” tukas Djunaedi.
Ia menuturkan pemerintah tetap berupaya mendorong pemberdayaan perbankan syariah dalam pengelolaan dana haji. Djunaedi memaparkan dalam UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji diamanatkan pengelolaan dana haji salah satunya melalui bank syariah. Adanya regulasi yang mengatur pengelolaan dana berbasis syariah, dinilianya sebagai modal dasar perbankan syariah dalam mengembangkan pasar.
Saat ini terdapat 22 bank penerima setoran haji dan di antaranya termasuk lima bank syariah, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah BNI Syariah layanan Prima, dan unit usaha syariah (UUS) Bank DKI. Djunaedi pun menambahkan kendati sebagian besar bank penerima setoran haji adalah bank konvensional, namun hampir semua bank tersebut telah membuka UUS. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua