Warta

Depag DIY Menanggung Biaya Pengurusan Paspor Hijau

NU Online  ·  Senin, 3 Agustus 2009 | 11:54 WIB

Yogyakarta, NU Online
Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menanggung biaya pengurusan paspor hijau calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

"Kami telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pengurusan paspor hijau calon haji. Depag akan menanggung semua biaya pengurusan paspor hijau," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Depag DIY, Muhammad, di Yogyakarta, Senin.<>

Ia mengatakan, pembuatan paspor calon haji biasanya tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali untuk calon haji yang menggunakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus.

Jadwal pembuatan paspor hijau, katanya, akan disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing kabupaten/kota yang dikoordinasi Kasi Penyelenggara Haji Kandepag kabupaten/kota.

Setiap calon haji yang mengurus paspor hijau, katanya, akan mengisi formulir yang disediakan Kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sedangkan pelaksanaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi yang diatur masing-masing Kandepag kabupaten/kota.

"Biaya pembuatan paspor jemaah haji ditanggung Departemen Agama, karena pembiayaannya masuk dalam BPIH," katanya.

Namun apabila ada jemaah mengurus pembuatan paspor sendiri, maka Depag akan mengganti biaya dengan syarat calon haji menunjukkan bukti pembayaran yang disetor kepada Kantor Imigrasi.

"Sesuai edaran yang disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji kepada Kanwil Depag di Indonesia, pembuatan paspor haji dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat yang dikoordinasi Kantor Depag kabupaten/kota bersama Kantor Imigrasi," katanya.

Menurut Muhammad, biaya pembuatan parpor hijau berkisar Rp270.000 per jemaah. "Proses pelayanan pembuatan paspor akan dilakukan dengan cepat," katanya.

Sejumlah syarat yang disiapkan calon haji untuk mengurus paspor, antara lain, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, surat kenal lahir atau akta kelahiran, surat nikah, ijazah, dan bukti pembayaran BPIH," katanya. (ant/mad)