Warta

Ditemukan Lagi Dendeng Babi Berlabel Sapi

Sen, 1 Juni 2009 | 10:04 WIB

Jakarta, NU Online
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan empat merek dendeng daging babi yang dijual di pasaran dengan label dendeng daging sapi.

"Badan POM melakukan sampling lanjutan atas 34 produk olahan daging yang terdiri atas 14 dendeng sapi dan 20 abon sapi. Empat dendeng positif mengandung DNA babi," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Senin.<>

Keempat produk yang dia maksud yakni Dendeng Sapi Dua Daun Cabe Kwalitet Istimewa (200 gram), Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa (200 gram), Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa-Giling (200 gram) dan Dendeng/Abon Sapi Spesial Produk Dua Dinar Bandung (80 gram).

Merek produk olahan daging tersebut semuanya memiliki nomor pendaftaran dari dinas kesehatan dan mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam kemasan produk yang ditemukan dijual di pasar tradisional maupun pasar moderen tersebut tertulis, dendeng merek Dua Daun Cabe dan Brenggolo diproduksi di Malang sementara dendeng merek Dua Dinar di Bandung.

"Setelah kami telusuri, Dua Dinar ternyata dibuat UD Bahagia Bagyo di Sleman, Yogyakarta. Dendeng Brenggolo dibuat di Solo," katanya serta menambahkan dendeng Dua Dinar ditemukan di pasar Kosambi, Carrefour dan Tip Top di Bandung.

Husniah mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari mengonsumsi produk tanpa keterangan jelas yang bisa merugikan masyarakat muslim pihaknya sudah memerintahkan balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia untuk menarik dan memusnahkan produk olahan daging dengan merek tersebut.

Dia juga mengimbau masyarakat yang menemukan produk tersebut agar memberikan informasi kepada BPOM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen melalui telepon ke nomor 021-426333/32199000 atau surat elektronik ke [email protected] dan [email protected].

Sebelumnya BPOM juga melakukan sampling terhadap produk olahan daging sapi dan menemukan beberapa di antaranya mengandung DNA babi.

BPOM kemudian memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang umumnya merupakan produksi industri rumah tangga tersebut. (ant/mad)