Warta

Fatwa Rokok Dinilai Kebablasan

NU Online  ·  Ahad, 1 Februari 2009 | 22:43 WIB

Situbondo, NU Online
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang telah mengharamkan rokok, terus mengundang reaksi. Tak terkecuali dari kalangan lembaganya sendiri di tingkah bawah.

Salah satunya, MUI Situbondo yang dengan tegas menyatakan fatwa MUI mengharamkan rokok itu adalah salah kaprah. Penilaian MUI Situbondo tersebut sekaligus menyingkap kenyataan, kalau fatwa yang dikeluarkan MUI pusat itu tidak melibatkan para struktur di level lebih bawah.<>

Ketua MUI Situbondo, KH Abdullah Faqih Ghufron mengatakan, fatwa MUI pusat yang memfatwakan haram rokok itu sudah kebablasan. Artinya, sudah tidak sesuai lagi dengan ajaran atau syariat Islam. Sebab, pemaknaan haram mestinya tidak berlaku bagi kalangan tertentu. "Kalau haram, ya mestinya haram bagi semua. Tidak hanya berlagi bagi anak kecil, wanita, atau yang lain. Kalau begitu salah kaprah," tegasnya kemarin (31/1).

Gus Faqih menyatakan, hukum rokok dalam syariat Islam sudah jelas yakni makruh. Artinya, meski tidak sampai diharamkan, tetapi perbuatan tersebut tidak disukai oleh Allah. "Makanya, MUI Situbondo akan menindaklanjuti fatwa rokok haram itu," tegas pengasuh ponpes di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran itu.

Menurut dia, ada banyak hal yang sebenarnya lebih membutuhkan perhatian para ulama, dari pada rokok. Diantaranya, adalah praktik prostitusi dan peredaran miras yang terus menggila. Dua perbuatan tersebut sudah jelas-jelas haram. Jika mau bertindak, MUI mestinya lebih memperhatikan dua perbuatan yang cukup membahayakan tersebut."MUI kan bisa mendesak pemerintah agar segera membuat peraturan yang lebih nyata, terkait hukuman dua perbuatan itu. Jangan hanya dihukum Tipiring (tindak pedana ringan) saja, karena nyatanya tidak bikin jera pelakunya," imbuh Faqih. (JP)