GNKL NU Jember Minta Eksplorasi Tambang Mangaan Dihentikan
NU Online · Rabu, 13 Mei 2009 | 06:12 WIB
Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nahdlatul Ulama Jember menyerukan kepada Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal agar segera bertobat.
Seruan pertobatan ini merupakan salah satu dari sembilan poin surat peringatan ketiga yang dilayangkan GNKLH NU kepada Bupati, terkait keberadaan tambang mangan di Kecamatan Silo, Rabu (13/5).<>
"Bupati dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Haryanto) agar segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Semoga mereka segera dibukakan mati hatinya," kata Sutrisno, Ketua Divisi Mitigasi GNKLH NU Jember, dalam pernyataannya.
Pemkab Jember mengeluarkan izin penambangan mangan untuk lima perusahaan di Kecamatan Silo. GNKLH NU bersama sejumlah tokoh masyarakat menolak dibukanya penambangan mangan dan galian A maupun B lainnya di Silo, karena khawatir memunculkan kerusakan lingkungan lebih parah.
Disperindag Jember sempat mempertanyakan protes yang muncul terkait pemberian izin. Pasalnya, selama ini, tanpa ada izin legal dari Pemkab Jember sekalipun, warga setempat telah melakukan kegiatan penambangan mangan.
Haryanto heran, mengapa protes terhadap penambangan mangan muncul justru saat Pemkab memberikan izin untuk melegalisasi kegiatan itu.
"Jangan sekali-kali menjadikan kegiatan penambangan ilegal sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan izin kegiatan eksploitasi energi dan sumber daya mineral," tegas Sutrisno.
GNKLH NU mendesak agar Surat Kuasa Pertambangan segera dibatalkan. Pembatalan ini tidak memerlukan rekomendasi dari DPRD Jember. "Proses keluarnya izin itu telah melanggar hukum dan tanpa sepengetahuan DPRD Jember secara kelembagaan," kata Sutrisno.
GNKLH NU menilai, pelibatan DPRD Jember sama dengan memperalat dan menyeret lembaga legislatif untuk melegalkan kebijakan yang salah.
Bupati dan Kadisperindag diminta tidak membangun moralitas kebijakan publik yang buruk, dengan membuat arena adu domba di masyarakat Silo.
"Fakta membuktikan, di mana pun tambang beroperasi, kemiskinan dan perbudakan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang," kata Sutrisno.
Sebagai konsekuensi pembatalan surat kuasa pertambangan, Bupati Jember diminta segera mengembalikan sejumlah biaya perizinan yang dikeluarkan penambang. Pengembalian ini sesuai kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan aturan dan transparan. (beritajatim.com/mad)
Terpopuler
1
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
2
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Doa-Doa Pilihan di Hari Asyura, Dapat Hindarkan dari Matinya Hati
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Terkini
Lihat Semua