Warta

Gus Dur Dukung Slank

NU Online  ·  Sabtu, 12 April 2008 | 09:49 WIB

Jakarta, NU Online
Mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendukung grup band Slank yang membuat lagu Gossip Jalanan. Menurut dia, lagu Slank yang membuat gerah kalangan DPR itu merupakan kritik atas kondisi sosial.

Gus Dur yang juga mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku bangga pada grup band yang digawangi Bimbim (Drumer), Kaka (Vokalis), Abdee (Gitaris), Ridho (Gitaris) dan Ivan (Basis) itu.<>

"Jadi, kita harus bangga bahwa Slank justru mencatat ada hal-hal yang nggak benar," kata Gus Dur usai acara Kongkow bersama Gus Dur di Kedai Tempo Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (12/4).

Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, Slank hanya band yang merekam hal-hal yang terjadi di masyarakat, dan membawakannya dalam sebuah lagu. Perkara liriknya benar atau tidak, menurut Gus Dur, itu soal lain.

"Bukannya marah-marah sama Slank dan menuduh segala macam. Iya kalau terbukti. Kalau nggak terbukti, kasihan pada yang menuntut," cetus Gus Dur.

Slank membuat lagu anti-korupsi yang dinilai menyindir kalangan tertentu, termasuk DPR. Badan Kehormatan (BK) DPR RI berencana menggugat melalui jalur hukum terhadap grup musik yang memiliki penggemar fanatik itu. (rif)

Berikut lirik lagu Gossip Jalanan:

Pernahkah lo denger mafia judi
Katanya banyak uang suap polisi
Tentara jadi pengawal pribadi

Apa lo tau mafia narkoba
Keluar masuk jadi bandar di penjara
Terhukum mati tapi bisa ditunda

Siapa yang tau mafia selangkangan
Tempatnya lendir-lendir berceceran
Uang jutaan bisa dapat perawan
Kacau-balau... Kacau-balau negaraku ini ...

Ada yang tau mafia peradilan
Tangan kanan hukum di kiri pidana
Dikasih uang habis perkara

Apa bener ada mafia pemilu
Entah gaptek apa manipulasi data
Ujungnya beli suara rakyat

Mau tau gak mafia di Senayan
Kerjanya tukang buat peraturan
Bikin UUD ujung-ujungnya duit

Pernahkah gak denger teriakan Allahu Akbar
Pake peci tapi kelakuan barbar
Ngerusakin bar orang ditampar-tampar