Jakarta, NU Online
Setelah saling gugat, akhirnya gugatan perdata pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla memasuki tahap mediasi.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/7), majelis hakim yang diketuai Lexy Mamonto memberi waktu selama 20 hari kepada para pihak berperkara untuk berdamai. “Sebaiknya perkara ini selesai dalam proses mediasi, tidak perlu diteruskan, apalagi mereka ini adalah para tokoh,” ujarnya.
<>Majelis hakim menunjuk Makmun sebagai hakim mediator yang menangani proses perdamaian para pihak. Usai persidangan, kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mengatakan akan ada upaya untuk mempertemukan Gus Dur dengan Jusuf Kalla selama proses mediasi. “Kami akan mempertemukan mereka,” ujarnya. Kuasa hukum kedua pihak, lanjut dia, akan menjadwalkan tempat serta waktu pertemuan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Ali Abbas membenarkan adanya rencana pertemuan Gus Dur dengan Jusuf Kalla. “Jadi, soal damai, biar ditentukan kedua belah pihak,” ujarnya.
Jusuf Kalla beserta dua pimpinan redaksi media massa, yaitu Harian Duta Masyarakat dan situs berita detikcom, digugat untuk membayar ganti rugi materill sebesar Rp100 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 triliun.
Gugatan itu dilayangkan Gus Dur kepada Jusuf Kalla karena sampai saat ini dinilai tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf atas pernyataan yang dilontarkannya pada 9 April 2007.
Menurut Ikhsan, ganti rugi materiil dan imateriil sebesar itu pantas untuk diterima Gus Dur, karena Gus Dur adalah tokoh panutan Nadhlatul Ulama (NU) serta pernah menjabat Presiden.
Pada 9 April 2007, dalam acara pengkaderan fungsional Partai Golkar di Cibubur, Jusuf Kalla melontarkan pernyataan bahwa saat ia menjabat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Gus Dur pernah meminta uang kepadanya.
Menurut Kalla, karena permintaan itu ia tolak, maka Gus Dur yang saat itu menjabat Presiden kemudian mencopotnya dari jabatan Kabulog. Ikhsan menilai pernyataan Jusuf Kalla itu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Gus Dur. Ia mengemukakan perbuatan Jusuf Kalla itu telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. (ant/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
2
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
5
Gus Yahya Cerita Pengkritik Tajam, tapi Dukung Gus Dur Jadi Ketum PBNU Lagi
6
Ketua PBNU: Bayar Pajak Bernilai Ibadah, Tapi Korupsi Bikin Rakyat Sakit Hati
Terkini
Lihat Semua