Gus Dur Setuju Jika Susno Dicopot dari Jabatannya
NU Online · Selasa, 29 September 2009 | 08:27 WIB
Citra Polri dikatakan telah dicoreng oleh ketidakprofesionalan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Desakan agar Susno mundur diamini oleh mantan presiden RI Abdurrahman Wahid. "Iya saya setuju. Ceroboh polisi itu, enak saja," kata Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, cukup banyak alasan bagi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri untuk menonaktifkan Susno. Pertama, diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam pemeriksaan yang menetapkan dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai tersangka.<>
Di satu sisi, Susno diduga membela Bank Century yang diperkirakan awal dari konflik itu. Sedangkan di sisi lain perwira tinggi Polri itu justru mempermasalahkan praktik penyadapan atas dirinya.
Kemudian, muncul peralihan isu dalam proses penyidikan terhadap pimpinan KPK itu dengan dengan menyebutkan adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Lalu, isu pemeriksaan tersebut beralih lagi sebagai praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan dua pimpinan KPK tersebut. Kondisi ini dianggap mulai terkesan ketidakprofesionalan, karena muncul inkonsistensi dalam proses penegakan hukum.
Seharusnya kepolisian menyelidiki lebih dalam, sebelum menetapkan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai tersangka. Gus Dur menilai langkah yang diambil Polri ini merupakan suatu kesalahan.
"Lah iya begitu itu. Artinya kita rasakan ada kerja yang ceroboh dari Polri. Di radio saya mendengar Kabareskrim dan Kapolri mundur sekalian," kata Gus Dur seperti dilansir inilah.com.
Seperti diketahui, Polri terpojok dalam kasus Chandra dan Bibit. Stigma penetapan tersangka dua pimpinan KPK itu sebagai upaya pelemahan KPK, sudah terlanjur melekat.
Awalnya, Polri menetapkan tersangka terhadap dua komisioner KPK dengan jeratan pasal 23 UU No 31/1999 junto pasal 421 KUHP dan pasal 12 E UU Korupsi junto pasal 15 UU No 31/1999 terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat cekal kepada Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi Radiokom.
Penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh Polri itu merupakan langkah yang tidak tepat karena yang dijerat kepada komsioner KPK terkait kewenangan adminsitrasi. Seharusnya untuk perkara seperti itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhak mengadilinya, bukan Polri.
Namun, belakangan, Polri menyebutkan, selain penyalahgunaan wewenang, penetapan tersangka terhadap dua komisioner KPK lantaran menerima suap dari Anggoro Widjojo sebesar Rp 5,15 miliar dalam tiga tahap pencairan dengan tujuan agar surat Cegah Tangkal (cekal) dicabut melalui Ari Muladi yang disebut-sebut sebagai pihak suruhan KPK. (mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
2
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
3
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
Terkini
Lihat Semua