Terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizieq mengajukan banding terkait vonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
"Habib hari ini mengajukan pernyataan banding. Saya bawa surat kuasanya untuk kita daftarkan ke PN Jakpus," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Mirza Zulkarnaen di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (4/11).<>
Menurut Mirza, demo di Monas pada 1 Juni 2008 itu spontan tanpa anjuran kliennya. "Itu spontanitas karena perbuatan orang di lapangan. Itulah alasannya kenapa Habib ajukan banding," ujarnya.
Rizieq, lanjut Mirza, merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya dan pasal yang didakwakan kepada Rizieq.
"Habib kan didakwa dengan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 tentang menganjurkan untuk melakukan pengrusakan kepada orang atau barang. Hakim memakai itu, ya itu menghancurkan sementara Habib tidak pernah menganjurkan kepada anak buahnya untuk melakukan tindakan rusuh Monas," tegasnya.
Mirza mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis terhadap vonis Rizieq yang seharusnya keluar pada Kamis 6 November 2008. Setelah itu, pihaknya akan memberikan memori banding.
Proses banding ini diperkirakan akan berlangsung lama, "Bisa 2 atau 3 bulan. Bisa juga 1 tahun. Tetapi sepertinya untuk kasus seperti Habib bisa cuma 2 bulan," harap Mirza. (dtc)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NU
5
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua