Warta

Hati-hati dengan Perjudian Elektronik

Sen, 4 September 2006 | 08:25 WIB

Jakarta, NU Online
Kepolisian Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar berhati hati dengan berbagai modus perjudian yang memanfaatkan fasilitas elektronik seperti telepon genggam dan internet.

“Secara umum sudah tidak ada keberanian. Sekarang ini, modus operandinya terselubung dengan menggunakan sarana elektronik seperti telepon genggam dan internet," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di DPR Senin (4/5).

<>

Kapolri mengingatkan, perjudian tidak akan mungkin dilakukan secara terang-terangan. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu, Kapolri menjelaskan bahwa polisi telah mengungkap kasus judi dengan menggunakan alamat situs www.londonbet.net dengan obyek Piala Dunia 2006 Jerman.

Di Jakarta, polisi juga menangkap 31 tersangka judi menggunakan sarana internet.

Di Bandung, judi bola dengan fasilitas telpon genggam bandar nomer 0817222288, 0817222277 dan 0817222266 dengan pembayaran melalui rekening BCA. Empat tersangka, termasuk bandar judi, ditangkap, kata Kapolri.

Kuis SMS

Sementara itu pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali mengingatkan bahaya kuis a layanan pesan singkat melalui telepon genggam (SMS) dengan biaya pulsa diatas harga rata-rata.

Misalnya kalau satu SMS saja penyelenggara atau bandarnya mendapat 1000 rupiah, kemudian dikalikan berapa ribu orang sudah berapa untungnya. “Sementara yang dikeluarkan untuk pemenang tidak seberapa,” kata Effendi Ghazali.

Nahdlatul Ulama (NU) sendiri telah menegaskan keharaman mengikuti dan menyelenggarakan kuis layanan pesan singkat (SMS) dan telfon. Kuis yang sedang marak ini mengandung unsur maisir atau gambling alias taruhan yang dilarang secara tegas dalam kitab suci Al-Qur'an.

Penegasan itu disampaikan dalam Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah (pembahasan masalah-masalah aktual keagamaan) di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (15/8) lalu. Bahtsul masail dilakukan oleh para kiai dari jajaran syuriah PBNU dan utusan dari Lajnah Bahtsul Masail NU (LBM) dari beberapa daerah.

Ditegaskan bahwa hadiah yang diterima oleh satu dari ribuan peserta kuis yang membayar harga pulsa melebihi tarif biasa itu tidak bisa disebut sebagai hadiah dalam pengertian hukum Islam. Hadiah dalam kuis itu lebih tepat disebut sebagai judi yang secara tegas dan jelas haram hukumnya.(din/nam)