Hukum Infotainment dan Kuis via SMS Dibahas
Sel, 25 Juli 2006 | 08:50 WIB
Jakarta, NU Online
Acara infotainment yang belakangan ini marak di layar kaca menjadi salah satu materi bahtsul masail diniyah waqiiyah. Tayangan tersebut seringkali mengungkap kejelekan seseorang, bahkan terkadang cenderung menyebar fitnah pada para korbannya, terutama para selebriti.
Lalu, bagaimanakah hukumnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau membacanya? Telah banyak selebriti yang mengeluhkannya tayangan tersebut karena mereka merasa pemberitaannya tidak seimbang.
<>Materi lain yang dibahas adalah kuis berhadiah. Saat ini banyak sekali program kuis SMS berbayar yang memberikan hadiah pada para pemenangnya? Persoalannya disini adalah karena biasanya tarif SMS tersebut lebih mahal. Mungkinkan ini dapat disebut sebagai taruhannya sehingga dikategorikan judi?
Teknologi kedokteran yang telah maju memungkinkan adanya operasi wajah. Beberapa waktu lalu di Surabaya juga diberitakan adanya pesien yang melakukan face off atau perubahan wajah. Apakah ini merupakan bagian dari upaya tahsin (memperindah) yang dibolehkan atau taghyir (merubah) ciptaan Allah sebagai tanda tidak adanya rasa syukur atas qadha dan qadarnya. Inilah pertanyaan yang masuk ke panitia munas yang juga akan dibahas.
Masalah lain yang dibahas adalah hukum seorang muslim meresmikan tempat ibadah agama lain, daur ulang air mutanajjis (air yang telah kena najis), fihak asuransi menanggung pembayaran sisa kredit rumah, masa tenggat bagi orang yang mafqud (menghilang) seperti dalam gempa atau tsunami, asas pembuktian terbalik, dan bersumpah dengan terjemahan.
Permasalahan tersebut merupakan masalah-masalah kontemporer yang didalam forum diskusi NU dikenal dengan nama bahtsul masail waqiiyah (kontemporer). Selain itu terdapat bahstul masail maudluiyyah atau pembahasan masalah secara konseptual dan bahstul masail qanuniyah yang membahas masalah perundang-undangan.
Tim materi telah menyiapkan sejumlah dasar penetapan mulai dari Al Qur’an, As Sunnah sampai dengan Aqwal al-Ulama dari berbagai mazhab seperti dari Syafii, Maliki, Hanbali dan Hanafi. Referensi dari berbagai kitab kuning yang menjadi acuan telah disiapkan. (mkf)
Terpopuler
1
Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Kijang Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri
2
Cek Live Streaming Indonesia U-23 Vs Guinea U-23, Rebutkan Tiket Terakhir Olimpiade 2024
3
Khutbah Jumat: Urgensi Ukhuwah Insaniyah di Tengah Kehidupan
4
Lembaga Falakiyah PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1445 H Sore Ini
5
Lembaga Falakiyah PBNU Ikhbarkan 1 Dzulqa’dah 1445 H Jatuh pada Jumat 10 Mei 2024
6
Khutbah Jumat: Larangan Keras Menelantarkan Anak
Terkini
Lihat Semua