Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mulai berencana menuntut kejahatan perang Israel selama agresi Operation Cast Lead di Jalur Gaza. Tim penuntut telah dibentuk di Iran guna menegakkan keadilan, demi rakyat Palestina di wilayah pesisir itu.
Penuntut internasional itu sudah mengajukan tuntutan kepada beberapa pejabat tinggi di Tel Aviv atyas keterlibatan mereka dalam agresi di Jalur Gaza. Mereka akan mengadakan pertemuan di Teheran guna membahas kasus ini, Jumat (6/2).<>
Jaksa dari Iran Saeed Mortazavi mengatakan, tim itu terdiri dari perwakilan 55 negara yang akan berkumpul di ibukota negaranya pada awal Maret.
“Kami akan mencoba mencari cara legal dan sesuai dengan hukum untuk mengadakan penyelidikan untuk mengatasi ulah Israel. Berdasarkan Konvensi Jenewa, Palestina berhak mengajukan tuntutan terhadap Israel terkait kejahatan perang yang mereka lakukan,” tutur Saeed Mortazavi.
Beberapa hal yang dianggap kejahatan perang adalah penggunaan bom fosfor putih. Bahan kimia berbahaya itu tak boleh digunakan dalam perang, terutama untuk menyerang rakyat sipil. Selain itu, juga sebuah serangan udara yang menghancurkan gedung milik PBB. (inl)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua