Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH Nuril Huda berpendapat bahwa perda ketertiban umum yang melarang memberi pada pengemis, menjadi pengamen, pedagang asongan atau pengelap mobil dilematis.
“Persoalannya memang dilematis, disatu sisi kalau kita memberi uang pada pengemis, mereka kadang tak mau berusaha, disisi lain, kalau tidak kita beri, mereka kelaparan,” katanya di PBNU, Jum’at (14/9).
<>Dalam aturan ketertiban umum yang merupakan revisi dari Perda 11/1988, mereka yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan 20 hari sampai 90 hari atau denda Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 30 juta.
Kiai Nuril lebih setuju jika dana yang diinfakkan diserahkan kepada lembaga amal, rumah yatim piatu, rumah jompo yang selanjutnya mereka akan mengelola dana tersebut buat yang berhak.
“Kita shodaqohkan atau infakkan harta kita kepada yayasan yatim piatu atau lembaga lainnya, biar mereka yang mengelola anak yatim, pengemis dan lainnya,” katanya.
Tumbuhnya para pengemis, pedagang asongan dan lainnya di Jakarta diakibatkan oleh magnet yang menjadi daya tarik masyarakat dari daerah untuk datang ke ibukota dengan modal nekat. Karena tidak memiliki keahlian, akhirnya mereka berusaha bertahan hidup dengan segala cara.
“Idealnya, fakir miskin dan anak yatim memang dipelihara oleh negara seusai amanat UUD 1945. Namun departemen sosial yang bertugas mengelolanya memang belum maksimal karena yang miskin memang banyak sekali,” katanya.
Dijelaskannya bahwa sudah sunnatullah di sebuah negara ada orang kaya dan orang miskin. Disinilah peran zakat, infak dan shodaqah bisa membantu mereka yang kekurangan. “Shodaqoh terbaik adalah kepada para saudara yang masih memiliki hubungan darah yang masih kekurangan, ini akan sangat membantu mereka,” paparnya. (mkf)
Terpopuler
1
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua