Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendesak pemerintah agar segera melarang semua bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hal ini sebagai bentuk perlindungan anak Indonesia dari dampak buruk tembakau.
Dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (3/11), Komnas Perlindungan Anak menyebutkan, kebijakan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau telah memicu percepatan proses hilangnya generasi muda di tanah air.<>
Berdasarkan kebijakan cukai 2007-2020, produksi rokok digenjot dari 240 miliar batang per tahun di 2007-2010 menjadi 260 miliar batang per tahun pada 2015-2020. Rencana menggenjot produksi rokok ini diperkirakan akan kian menjerat anak-anak Indonesia yang kecanduan nikotin.
Pada 2004, prevalensi merokok anak usia 15-19 telah mencapai 32,8% (Data Susenas 2004). Perokok yang mulai merokok pada usia 5-9 meningkat tajam sebanyak 144%, dari 2001-2004.
Di lain pihak, pemerintah tidak membatasi agresivitas industri rokok terhadap kepentingan anak. Tidak ada batasan tentang iklan, promosi, dan sponsor oleh perusahaan rokok.
Menurut pemantauan Komnas Perlindungan Anak, iklan, promosi, dan sponsor rokok pada 2007 saja tercatat 2.846 jumlah tayangan yang disponsori industri rokok di 13 stasiun televisi. Begitu juga 1.350 kegiatan yang disponsori perusahaan rokok.
Kondisi ini dapat menggambarkan situasi yang akan terjadi di kemudian hari. Karena apabila iklan, sponsor, dan promosi rokok tidak dibatasi, maka dapat dipastikan jumlah iklan, promosi, serta sponsor yang dilakukan oleh perusahaan rokok akan terus meningkat. (inl)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NU
5
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua