Maraknya Lembaga Zakat Indikasi Tingginya Semangat Beragama
- Selasa, 1 September 2009 | 10:00 WIB
Medan, NU Online
Banyaknya muncul lembaga yang menyalurkan zakat dapat menjadi indikasi tingginya semangat beragama di kalangan umat Islam di Indonesia.
Namun, kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof Dr H Abdullah Syah, fenomena itu juga dapat menunjukkan kurang berfungsinya Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah.<>
"Kondisi itu bermakna ganda, tergantung dari sisi mana kita melihatnya," katanya di Medan, Selasa.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai lembaga yang menyatakan diri sebagai penyaluran zakat, selain BAZ.
Lembaga-lembaga itu antara lain, Dompet Dhuafa, Dompet Peduli Umat, Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah, LAZIS Nahdlatul Ulama, Portal Infaq, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Rumah Zakat Indonesia (RZI).
Menurut Abdullah Syah, meski mengakui adanya makna ganda terkait banyaknya muncul lembaga yang menyalurkan zakat itu tetapi MUI Sumut tidak mempermasalahkannya.
Hal itu disebabkan, kehadiran lembaga-lembaga penyalur zakat tersebut dapat semakin memudahkan umat Islam dalam menyalurkan kewajiban zakatnya.
Namun, lembaga-lembaga itu diimbau dapat berkoordinasi dengan baik dan tidak terkesan "rebutan" muzakki (orang yang akan mengeluarkan zakat).
"Istilahnya, banyak lembaga dengan satu 'sasaran'. Itu kurang baik dan dapat membingungkan umat," kata Guru besar IAIN Sumut itu.
Rekomendasi Bazda
Abdullah Syah juga mengimbau pengurus kenaziran di Sumut untuk meminta rekomendasi Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) di daerah masing-masing untuk menjadi amil (penyalur zakat) di lingkungan masing-masing.
Tanpa rekomendasi Bazda, keberadaan pengurus kenaziran itu hanya sebagai wakil muzakki, belum berstatus sebagai amil, katanya.
Sebenarnya, kata Abdullah Syah, status wakil muzakki masih berhak menjadi penyalur zakat, seperti yang dilakukan pengurus kenaziran masjid selama ini.
Namun, rekomendasi dari Bazda dapat semakin menguatkan keberadaan wakil muzakki tersebut dan memiliki formalitas sebagai amil dari lembaga yang diberi hak oleh pemerintah.
"Lagi pula, dengan status amil, penyalur zakat itu bisa mendapatkan bagian zakat," katanya. (ant/mad)
Banyaknya muncul lembaga yang menyalurkan zakat dapat menjadi indikasi tingginya semangat beragama di kalangan umat Islam di Indonesia.
Namun, kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof Dr H Abdullah Syah, fenomena itu juga dapat menunjukkan kurang berfungsinya Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah.<>
"Kondisi itu bermakna ganda, tergantung dari sisi mana kita melihatnya," katanya di Medan, Selasa.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai lembaga yang menyatakan diri sebagai penyaluran zakat, selain BAZ.
Lembaga-lembaga itu antara lain, Dompet Dhuafa, Dompet Peduli Umat, Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah, LAZIS Nahdlatul Ulama, Portal Infaq, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Rumah Zakat Indonesia (RZI).
Menurut Abdullah Syah, meski mengakui adanya makna ganda terkait banyaknya muncul lembaga yang menyalurkan zakat itu tetapi MUI Sumut tidak mempermasalahkannya.
Hal itu disebabkan, kehadiran lembaga-lembaga penyalur zakat tersebut dapat semakin memudahkan umat Islam dalam menyalurkan kewajiban zakatnya.
Namun, lembaga-lembaga itu diimbau dapat berkoordinasi dengan baik dan tidak terkesan "rebutan" muzakki (orang yang akan mengeluarkan zakat).
"Istilahnya, banyak lembaga dengan satu 'sasaran'. Itu kurang baik dan dapat membingungkan umat," kata Guru besar IAIN Sumut itu.
Rekomendasi Bazda
Abdullah Syah juga mengimbau pengurus kenaziran di Sumut untuk meminta rekomendasi Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) di daerah masing-masing untuk menjadi amil (penyalur zakat) di lingkungan masing-masing.
Tanpa rekomendasi Bazda, keberadaan pengurus kenaziran itu hanya sebagai wakil muzakki, belum berstatus sebagai amil, katanya.
Sebenarnya, kata Abdullah Syah, status wakil muzakki masih berhak menjadi penyalur zakat, seperti yang dilakukan pengurus kenaziran masjid selama ini.
Namun, rekomendasi dari Bazda dapat semakin menguatkan keberadaan wakil muzakki tersebut dan memiliki formalitas sebagai amil dari lembaga yang diberi hak oleh pemerintah.
"Lagi pula, dengan status amil, penyalur zakat itu bisa mendapatkan bagian zakat," katanya. (ant/mad)
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Tags:
Warta Lainnya
Terpopuler Warta
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Rofiq Mahfudz | Senin, 29 Mei 2023
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
-
- Hafis Azhari | Sabtu, 27 Mei 2023
Ketika Timur Semakin Mengenal Barat
-
- Ahmad Munji | Sabtu, 20 Mei 2023
Pilpres Turkiye 2023 dan Investasi Ideologis Erdogan
Berita Lainnya
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Jakarta Bhayangkara Presisi bersama Pertamina Raih Runner-up di Final AVC Cup 2023
- Nasional | Selasa, 23 Mei 2023
-
Indonesia-Tiongkok Komitmen Perluas Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Ketenagakerjaan | Selasa, 23 Mei 2023
-
Gerakkan Hidup Sehat, Fatayat NU Sulsel Bagi-Bagi Sayur ke Masyarakat
- Daerah | Senin, 22 Mei 2023
-
Menaker Ida Dorong Peningkatan Produktivitas Perempuan Melalui Wirausaha
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 20 Mei 2023
-
Serap Ratusan Juta Rupiah, Pembangunan Mushala NU Ranting Dlingo Bantul Usai
- Daerah | Kamis, 18 Mei 2023
-
Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM di Daerah, Menaker Apresiasi Hibah Lahan dari Pemda
- Ketenagakerjaan | Rabu, 17 Mei 2023