Warta

Masjid Nahdliyin Perlu Diberi Tanda NU

Sen, 7 Mei 2007 | 08:37 WIB

Pasuruan, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) harus segera melakukan langkah-langkah nyata dalam mencegah pengambilalihan masjid dan mushola yang didirikan warga nahdliyin (sebutan untuk warga NU) oleh kelompok Islam lainnya. Salah satu caranya adalah memberi tanda atau simbol NU pada masjid dan mushola tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Pengurus Cabang NU Pasuruan, Jawa Timur, KH Shonhaji Abdushommad, pada Halaqah Penguatan Paham Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja), di Masjid Sladi, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Ahad (6/5) kemarin.

<>

Ia mengingatkan bahwa Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI), selaku lembaga di bawah NU yang membidangi urusan tersebut, harus berada di posisi terdepan untuk mencegah semakin meluasnya pengambilalihan masjid NU. Sejumlah masjid dan mushola NU di Banyuwangi yang sudah berpindah tangan ke kelompok Islam lain harus menjadi pelajaran.

“Pelajaran hilangnya masjid dan mushola di kawasan Banyuwangi, perlu dijadikan acuan untuk menjadi perhatian NU melalui LTMI,” tegas Kiai Shonhaji pada acara yang dihadiri ratusan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Pengurus Ranting NU se-Kabupaten Pasuruan itu.

Senada dengan Kiai Shonhaji, Anggota DPRD Jatim H Anwar Saddad yang juga hadir pada acara itu mengaku prihatin atas persoalan masjid dan mushola NU. Namun, ia berharap agar warga NU tidak mudah terpengaruh oleh ajaran lain. “Aswaja perlu dipahami warga NU. Dengan begitu, Aswaja yang merupakan ajaran NU bisa diwujud nyatakan di kalangan warga NU sendiri.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan sikap saling menghormati antar-umat beragama, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena wujud kerukunan tersebut menjadi harapan seluruh umat. ”Dengan begitu, kehidupan beragama yang damai bisa terwujud. Meski demikian persoalan agama secara disentralisasi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Saddad juga menyarankan agar pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di daerah segera diwujudkan. Sebab lembaga ini merupakan wadah bagi kerukunan agama-agama di Indonesia.

”Dengan FKUB di daerah, kerukunan bisa optimal dan PCNU bisa memantau lembaga tersebut sekaligus untuk mengetahui persoalan-persoalan perkembangan situasi dan kondisi keagamaan,” terang Saddad. (duta)