Menag: Kasus HKBP Ciketing Bukan Persoalan SKB
NU Online · Rabu, 22 September 2010 | 00:32 WIB
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali tetap tidak akan mencabut surat keputusan bersama (SKB) 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah. Kasus jemaat HKBP di Ciketing dan aturan dalam SKB tersebut adalah dua hal yang berbeda.
"Kasus di Ciketing itu bukan persoalan SKB, juga bukan persoalan konflik antar-agama. Jadi tidak perlu dicabut," kata Suryadharma di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/9).r />
Menurut politisi PPP ini, pengaturan soal rumah ibadah tetap diperlukan. Lagipula, aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk satu agama melainkan seluruh agama.
Selain itu, keputusan SKB 2 menteri juga sudah disepakati oleh semua pihak saat pembahasannya. Bukan hanya oleh menteri agama dan menteri dalam negeri saja. "Itu juga keputusan majelis semua agama," tegasnya.
Khusus untuk kasus jemaat HKBP Ciketing, Suryadharma menegaskan lokasi yang disegel adalah rumah tinggal. Sebuah tempat tinggal tidak bisa dijadikan rumah ibadah.
"Langkah Pemkot Bekasi sudah betul. Kami sudah memberikan alternatif, tapi HKBP selalu menolak," tutupnya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
Terkini
Lihat Semua