Mengaku Tobat, Nabi Palsu di Malaysia Dihukum 10 Tahun
NU Online · Rabu, 7 Maret 2012 | 09:00 WIB
Syah Alah, NU Online
Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM16.500 dan enam kali cambukan terhadap Abdul Kahar Ahmad yang mengaku sebagai Rasul. Keputusan itu diambil bulat oleh majelis hakim syariah yang dipimpin Tan Sri Ibrahim Lembut dan dua hakim lainnya, Datuk Md. Yusop Che Teh dan Datuk Aidi Mokhtar.<>
Abdul Kahar, 62, terlihat tenang mendengar keputusan tersebut. Namun, sejumlah anggota keluarga, termasuk anak-anak tersangka yang menghadiri sepanjang proses persidangan tidak mampu menahan tangis.
"Nabi Melayu" ini kini ditahan di Penjara Kajang. Selain menjalahi hukuman tersebut, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dikirim ke Pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman, Hulu Yam.
Terdakwa sebenarnya menyampaikan sudah bertobat dan insyaf. Meski begitu, hakim mengatakan bahwa pertobatan itu hanya bisa dibuktikan dengan amal saleh dan karena itu hakim tetap memberikan  keputusan berdasarkan fakta persidangan.
"Perlu diingat, bahwa hukum ini bertujuan untuk menyadarkan pelaku dan sekaligus memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Majelis hakim seperti dilansir Metro.Â
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua