MK Sarankan MPR Tak Keluarkan Tap Maaf Terhadap Gus Dur
NU Online · Senin, 8 Februari 2010 | 04:31 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak mengeluarkan Ketetapan (Tap) permohonan maaf terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Saya sudah katakan kepada mereka (MPR), Gus Dur tidak butuh Tap itu," katanya saat memberikan sambutan acara peringatan 40 hari wafatnya Gus Dur, di Pondok Pesantren Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ahad (7/2) malam.<>
Pernyataan itu untuk menanggapi permintaan maaf mantan Ketua MPR Amien Rais maaf atas pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI pada 2001.
Kemudian beberapa kalangan mendesak agar MPR mengeluarkan Tap permintaan maaf karena sebenarnya Gus Dur tidak bersalah, apalagi penyelewengan dana nonbujeter Bulog dan dana bantuan pemerintah Brunei yang dituduhkannya tidak pernah terbukti hingga kini.
"Tidak perlu dibuatkan Tap, Gus Dur sudah memaafkan MPR dan lawan-lawan politiknya. Bahkan, Gus Dur tidak memiliki dendam terhadap siapa pun," kata mantan Menhan di era Presiden Gus Dur itu.
Menurut Mahfud, saat itu masih sangat memungkinkan Gus Dur berkuasa hingga 2004. "Saya tahu kondisi saat itu karena saya yang mengawal beliau," katanya.
Saat itu, lanjut dia, lawan-lawan politik Gus Dur berjanji tidak akan menjegalnya di tengah jalan, asalkan mantan Ketua Umum PBNU itu bersedia merombak jajaran kabinetnya.
"Tawaran itu sudah saya sampaikan kepada Gus Dur. Tapi beliau tidak mau jual-beli jabatan dalam kabinet yang dipimpinnya. Makanya beliau memilih berhenti," katanya.
Justru sebaliknya, lawan-lawan politik Gus Dur banyak yang terharu, ketika melihat Gus Dur dengan ikhlas turun dari jabatan yang belum genap dua tahun diembannya itu.
"Setelah Gus Dur lengser pun beliau tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu stabilitas negara," kata Mahfud. (ant/mad)
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
5
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
6
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
Terkini
Lihat Semua