Warta

Moshaddeq Tak Marah Meski Al-Qiyadah Dilarang

Sab, 10 November 2007 | 03:56 WIB

Jakarta, NU Online
Pimpinan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Moshaddeq, mengaku bahwa dirinya tidak akan mempersalahkan keputusan pemerintah yang melarang alirannya. Ia juga menyatakan siap berdakwah dengan menggunakan nama yang lain untuk paham yang ia yakini.

Moshaddeq mengatakan hal itu kepada wartawan di gedung utama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jakarta Selatan, Jumat (9/11) sore. Dalam kesempatan itu, hadir Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siroj, dan sejumlah ulama, antara lain, KH Agus Miftach, H Amidhan dan H Nazri Adlani serta pakar ilmu komunikasi, Bachtiar Ali.<>

Menurut dia, yang penting adalah tetap berdakwah tidak tergantung dengan satu nama tertentu. Karena itu, ia mengakui, tidak akan melakukan protes atau upaya hukum atas pelarangan Al-Qiyadah. "Itu ‘kan sudah kewajiban pemerintah untuk mengendalikan sesuatu," katanya.

Ia malah mengajak umat Islam untuk tidak melihat nama kelompok dalam menyampaikan dakwah. "Umat Islam tidak perlu merek-merekan," katanya. Ia juga mengisyaratkan akan menggunakan nama lain dalam berdakwah.

Kang Said—panggilan akrab KH Said Aqil Siroj, malah mengajak Moshaddeq untuk bergabung dengan organisasi Islam terbesar di dunia itu.

Pada acara itu, Moshaddeq juga menyatakan, tidak akan lagi menyebarkan apa yang telah disampaikannya selama ini yang mengundang protes dari kalangan umat Islam. Bahkan, ia beberapa kali mengucapkan syahadat yang sama dengan ajaran Islam.

Ia juga menyatakan beriman sebagaimana ajaran Islam dan menjalankan rukun iman sebagaimana yang dijalankan umat Islam pada umumnya.

Terkait dengan adanya iuran uang dalam aliran Al Qiyadah, ia membantahnya, karena yang ada adalah sedekah. "Tidak ada iuran rutin atau uang apapun. Yang ada shadaqah semampunya dan atas kerelaanya," katanya.

Ia juga membantah ajaran Al-Qiyadah menganut ajaran jaminan surga hanya dengan membayar Rp700 ribu. Moshaddeq kini ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agaman. Ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pekan lalu setelah diburu polisi.

Salah satu ajaran yang ditentang umat Islam adalah bahwa shalat dan zakat tidak wajib untuk dilaksanakan. Kendati telah menyatakan tobat, namun proses hukum tetap dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (ant/rif)