Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara meminta petugas kepolisian di daerah itu untuk memberantas habis kegiatan perjudian yang praktiknya sudah meluas hingga ke pedesaan, sehingga meresahkan masyarakat.
"Praktik perjudian itu, tidak hanya beroperasi secara luas di Kota Medan, tetapi juga di Deli Serdang, Pematang Siantar, Langkat, Binjai, Asahan dan berbagai daerah lainnya," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara H Abdullah Syah di Medan, Kamis (3/3). <<>br />
Kegiatan perjudian yang ada di kabupaten/kota di Sumut itu, menurut dia, terdiri atas berbagai jenis, yakni samkwan, toto gelap (togel), judi bola dan lainnya. Permainan perjudian tersebut diputar secara bebas di sebuah rumah atau tempat yang disediakan secara khusus untuk itu, sehingga kegiatan ilegal dan melanggar hukum tersebut sulit dipantau aparat kepolisian.
"Tempat-tempat perjudian yang ada di kabupaten/kota juga dikordinir secara rapi, dan petugas kepolisian mengalami kesulitan untuk menggerebek para pemain atau bandar judi tersebut," kata Guru besar Institut Agama Islam (IAIN) Sumatra Utara.
Bahkan, katanya, saat aparat kepolisian akan melakukan razia di tempat-tempat perjudian, sering bocor dan para pejudi serta pemiliknya sudah melarikan diri. Dengan demikian, petugas hanya menemukan barang bukti berupa meja, perlengkapan permainan judi, dan tidak menemukan pemain atau orang yang bertanggung jawab dalam menyediakan permainan "haram" tersebut.
"Kemungkinan ada orang yang berkepentingan dengan permainan judi itu, sehingga membocorkan rencana razia penertiban terhadap permainan judi tersebut," ujarnya. Atau bisa jadi, diduga aparat yang membocorkan razia tersebut, karena menerima sesuatu dari bandar atau "toke" judi. Setiap akan dilakukan razia di sejumlah tempat di Kota Medan, selalu kosong dan orangnya sudah melarikan diri.
"Oknum petugas yang terbukti melakukan pembocoran razia itu, harus ditindak tegas. Ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dan jelas merusak citra penegak hukum, tidak boleh dibiarkan," ujarnya. Ia mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum tersebut dan masyarakat ikut memberantas perjudian, dan bukan ikut pula melindungi atau membeking.
Apalagi, ikut pula menerima bagian "setoran" dalam praktik perjudian yang dilarang pemerintah dan melanggar hukum itu.
"Polda Sumut diharapkan perlu terus bekerja keras untuk menertibkan penyakit masyarakat yang ada di pedesaan dan daerah-daerah yang sulit dijangkau petugas. Masyarakat juga harus ikut mendukung pemberantasan judi yang telah banyak merusak mental dan moral generasi muda," kata Abdullah Syah. (ful)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NU
5
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua