Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan belum bisa bersikap terkait fatwa MUI (pusat) tentang rokok berstatus haram. Hingga kemarin MUI Kota Soto tersebut belum menerima keputusan tertulis dari MUI pusat terkait fatwa haram rokok.
''Kami belum bisa menjawab atau bersikap terkait fatwa soal rokok tersebut karena belum menerima keputusan tertulisnya,'' kata Ketua MUI Lamongan, KH Abdul Aziz Choiri, Senin (2/2).<>
Menurut Aziz, sesuai fatwa-fatwa lainnya, untuk bisa menjelaskan dan menyosialisasikan soal fatwa rokok tersebut, MUI daerah harus menerima dulu surat keputusan tertulis dari MUI pusat soal fatwa tersebut.
''Karena belum menerima fatwa tersebut secara tertulis, sehingga kami masih menganggap fatwa soal rokok haram tersebut hanya sebuah wacana, 'Saya belum tahu secara resmi, alasan apa yang digunakan untuk memberi status haram pada rokok,''Â jelasnya.
Meski belum bisa bersikap, menurut Azis, rencana rokok diberi status haram tersebut salah satu pertimbangannya karena biaya untuk menyembuhkan penyakit akibat rokok jauh lebih besar daripada manfaat maupun pajak yang dihasilkan dari industri rokok. (JP/feb)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua