Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Para penerbang atau pilot diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadhan namun harus membayar fidyah atau menggantinya di hari lain.
"Penerbang atau pilot boleh meninggalkan ibadah puasa Ramadhan sebagai rukhshah safar (keringanan karenan bepergian)," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni`am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta, Selasa.<>
Meskipun diperbolehkan namun MUI juga memberikan ketentuan bagi pelaksanaan ibadah wajib umat muslim itu.
Penerbang yang berstatus musafir tetap (seseorang yang melakukan perjalanan secara terus menerus) dapat mengganti puasa Ramadhan dengan membayar denda atau fidyah.
Sedangkan bagi penerbang yang berstatus musafir tidak tetap atau melakukan perjalanan sewaktu-waktu saja tetap harus membayar puasa di hari lain.
Fatwa itu dikeluarkan oleh MUI setelah adanya kasus sebuah maskapai penerbangan yang melarang pilotnya berpuasa karena dinilai menurunkan kinerja.
MUI menentang kebijakan tersebut karena larangan itu bertentangan dengan hukum agama.
"Membuat peraturan yang melarang seseorang berpuasa Ramadhan hukumnya haram karena bertentangan dengan syariat Islam," papar Asrorun. (ant/mad)
Terpopuler
1
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
2
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ketum PBNU Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan
3
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
4
Kiai Miftach Jelaskan Anjuran Berserah Diri saat Alami Kesulitan
5
Tali Asih untuk Veteran, Cara LAZISNU Sidoarjo Peduli Pejuang Bangsa
6
Gerakan Wakaf untuk Pendidikan Islam, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Perguruan Tinggi
Terkini
Lihat Semua