Warta

MUI Salatiga Larang Berkampanye dengan Buku Yasin-Tahlil

NU Online  Ā·  Kamis, 5 Maret 2009 | 01:01 WIB

Salatiga, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Salatiga Jawa Tengah melarang para calon anggota legislatif (caleg) berkampanye dengan memasang foto, slogan-slogan dan janji-janji politik di buku surat yasin, tahlil, atau dzikir yang biasa digunakan oleh umat Islam dalam tradisi tahlilan dan doa bersama.

MUI setempat mendapatkan laporan adanya pemasangan foto dan selebaran caleg tertentu di dalam buku-buku tersebut, yang disebarkan oleh sejumlah caleg dari dua parpol tertentu, apalagi beberapa diantaranya dilakukan oleh caleg nonmuslim.<>

''Penggunaan simbol-simbol umat Islam itu dinilai telah meresahkan, sehingga perlu diluruskan dan dilakukan klarifikasi terhadap temuan tersebut,'' kata Ketua MUI Kota Salatiga DR KH Saifudin Zuhri MAg didampingi sejumlah pengurus MUI, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Salatiga, Rabu (4/3) sore.

Menurutnya, penggunaan simbol itu dipakai oleh Sri Utami Djatmiko SH yang merupakan Caleg DPR-RI dari PDI-P, Djatmiko Wardoyo Caleg DPRD Jateng dari PDI-P, dan Yoyon Taryono SE caleg DPRD Kota Salatiga Dapil Kecamatan Sidorejo dari Partai Golkar.

Dua caleg pertama di dalam satu buku Yasin yang sama sedangkan Yoyon di buku yang berbeda. Bahkan di dalam buku Yasin yang diterbitkan Partai Golkar terpampang foto dan nama Ketua DPP Golkar Jusuf Kalla.

Saifudin menjelaskan, MUI sedang meneliti persoalan itu termasuk rencana klarifikasi kepada para caleg dimaksud. Sekaligus kemungkinan dampaknya bagi persatuan warga Salatiga serta kondusifitas Pemilu di Kota Salatiga.

Sementara itu penggunaan simbol agama Islam oleh caleg nonmuslim tersebut sebagai hal yang melanggar etika keagamaan. Bila persoalan tersebut tidak segera disikapi, dikhawatirkan akan terjadi ketersinggungan umat, yang dapat berakibat munculnya isu SARA.

''Apalagi mengingat warga Salatiga saat ini sedang berihktiar sungguh-sungguh dalam membangun sikap saling pengertian dan pemahaman antarumat beragama,'' ujarnya.

Atas permasalahan itu, MUI mengimbau kepada pihak terkait seperti Panwaslu, KPU, dan kepolisian untuk proaktif menyikapi hal tersebut. Sekaligus melakukan tindakan preventif untuk melokalisir dampaknya bagi persatuan warga Salatiga.

Ketua Panwaslu Kota Salatiga Syaemuri SAg didampingi anggotanya Mashuri AK menjelaskan, tidak ada aturan dalam undang-undang Pemilu terkait dengan permasalahan itu. Pihaknya juga belum mendapat laporan dan baru mendapat informasi dari wartawan. ''Tetapi akan cari barang bukti dengan melibatkan anggata panwas di kecamatan,'' jelasnya. (sam)