Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sejumlah pasal krusial dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU Kesehatan tahun 2009 mengandung banyak kontroversi. Salah satunya adalah pasal 85 huruf (a). Dalam pasal itu diatur mengenai umur janin yang boleh diaborsi, yakni enam minggu.
Demikian dinyatakan oleh Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin di sela-sela pernyataan sikap MUI bersama dengan perwakilan agama lainnya, di Jakarta, Selasa (13/10). Pernyataan sikap ini secara tegas menolak disahkannya UU tersebut.<>
"Janin yang berusia enam minggu sudah memiliki ruh. Jadi itu sama saja dengan pembunuhan. Aborsi memang bisa dilakukan dengan alasan tertentu. dan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang aborsi tersebut,'' kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf menjelaskan, dalam fatwa itu dijelaskan aborsi boleh dilakukan jika menyangkut masalah medis. Selain itu, aborsi pun diperkenankan bagi perempuan yang mengalami pemerkosaan. Namun, itupun dengan sarat umur janin belum mencapai 40 hari.
Hadir dalam kesempatan itu, Konferensi Wali Gereja Indonesia, P Sigit Pramudji, Pr, Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injil Indonesia, Pdt Wilfred Soplantila, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, I Made Gde Erata, Perwalian Umat Budha Indonesia, Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Budi S. Tanuwibowo.
Tokoh wanita Islam, Aisyah Amini, menambahkan, aborsi bagi perempuan yang diperkosa pun harus memenuhi diketahui dan disetujui tiga pihak. Dia menyebutkan, tiga pihak itu yakni orang tua korban, ulama, dan ahli kesehatan. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua